Polres Kotim kembali Musnahkan Sabu dari 2 Tersangka

canalberita.com — Polres Kotawaringin Timur, melalui Satuan Resnarkoba, Senin 9 Agustus 2021, kembali memusnahkan narkotika barang bukti jenis sabu-sabu seberat 2,05 gram yang berhasil diamankan dari dua tersangka yakni DJ dan EW, beberapa waktu lalu.

Wakapolres Kotim Kompol. Abdul Aziz Septiadi mengungkapkan bahwa peran Kepolisian tidak akan bisa menumpas peredaran narkoba tersebut, tanpa adanya dukungan masyarakat Kotim membantu memberantas narkotika di Bumi Habaring Hurung ini.

“Kami dari Polres Kotim tentunya tidak bisa bekerja sendiri, tanpa adanya bantuan seluruh pihak, terutama lapisan masyarakat,” katanya.

Sejauh ini, Aziz mengakui peran masyarakat memberikan informasi narkoba cukup bagus, hal ini dibuktikan dengan cukup banyak tangkapan para pengedar maupun bandar sabu di wilayah hukum Polres Kotim.

“Ini menandakan masyarakat berperan aktif dan peduli berperan memberantas peredaran narkoba di wilayah Kotim,”ujarnya

Sementara itu pemusnahan barang bukti dilakukan secara bersama oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri Sampit dan Badan Narkotika Kabupaten Kotim.

Pemusnahan sendiri dilakukan dengan cara melarutkan sabu kedalam air, kemudian dicampur dengan bahan kimia pembersih lantai. Setelah larut kemudian air mengandung sabu itu ditumpahkan di selokan.

 

Disclaimer:Artikel ini merupakan kerja sama Canal Berita dengan Berita Sampit. 
Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan 
keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Berita Sampit.
NarkobaPolres Kotimsabu