Hendak Pesta Sabu, 2 Kuli Bangunan di Deliserdang Ditangkap Polisi

canalberita.com — Dua orang kuli bangunan asal Deliserdang batal menggelar pesta sabu karena ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru. Keduanya ditangkap polisi di Jalan Datuk Kabu, Pasar III, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang. Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus mengatakan kedua pemuda yang diamankan yakni Malio Agli (22) warga Jalan Dusun VI Desa Nogo Rejo, Kecamatan Galang dan Rizki Ananda Girsang (24) warga Jalan Darmosari Dusun II, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa. Penangkapan kedua buruh itu berawal dari informasi yang diterima petugas terkait maraknya peredaran sabu di kawasan Jalan Datuk Kabu.

“Saat berada di lokasi, kami melihat gerik-gerik mencurigakan dua orang pemuda yang mengendarai sepeda motor merek Yamaha Mio. Selanjutnya, keduanya dihentikan petugas untuk melakukan pemeriksaan,” kata Irwansyah, Rabu (18/8/2021).

Saat proses penggeledahan, tersangka Rizky Ananda Girsang tepergok petugas membuang sebuah bungkus kecil ke tanah. Bungkusan tersebut kemudian diminta untuk diambil kembali.

“Saat dicek, bungkusan tersebut ternyata berisi sabu,” ucapnya.

Kepada petugas, kedua tersangka mengaku barang tersebut milik mereka yang baru dibeli dari seorang pengedar di Jalan Datuk Kabu. Mereka membeli sabu seharga Rp100.000 tersebut secara patungan.

“Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kedua tersangka kami amankan di Mapolsek Medan Baru. Keduanya kami jerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” ujarnya.

(Sumber: iNews)

MedanNarkoba