TOKKK!..Mantan Direktur PDAM Kapuas Divonis 6 Tahun Kurungan

Selain Kurungan Penjara Enam Tahun, Widodo Divonis Membayar Denda Rp 500 Juga

canalberita.com –Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), menjatuhkan hukumam 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta kepada mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kapuas, Widodo.

Vonis bersalah kepada  mantan Direktur perusahaan plat merah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Alfon dan di dampingi dua Hakim anggota.

“Berdasarkan fakta persidangan dan bukti-bukti, terdakwa Widodo divonis kurungan penjara enam tahun dan denda Rp 500 juga, apabila denda tidak dibayarkan diganti kurungan penjara enam bulan,” kata Alfon saat memimpin sidang, pada Jumat (9/7/2021).

Saat diberi kesempatan oleh Majelis Hakim PN Tipikor Palangka Raya kepada terdakwa dan kuasa hukum setelah mendengar  vonis Majelis Hakim untuk kembali melakukan upaya hukum, mantan Direktur PDAM Kabupaten Kapuas itu menyatakan pikir-pikir.

Putusan yang diberikan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kalteng yang menuntut terdakwa Widodo  9 tahun kurung penjara dan denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti kurungan 6 bulan penjara.

Fakta persidang tindak pidana korupsi dengan kerugian negara Rp 7 miliar pada proyek dana penyertaan modal di PDAM Kapuas menyerat Agus Cahyono. Agus Cahyono sendiri merupakan Direktur PDAM Kapuas aktif sekarang ini.

Atas pertimbangan bukti cukup, tersangka Agus Cahyono dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Sebab turut serta tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Widodo.

(CNB-1)

Direktur PDAM Kabupaten KapuasKalimantan TengahPalangka RayaPDAM KapuasPN Tipikor