Alhamdulillah PT BMB Sudah Bayarkan THR Karyawan
CANALBERITA.COM – Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh merupakan tradisi dan sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan.
Ditahun 2022 ini, pemerintah sendiri mengelurakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2021 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan, THR wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Menindaklanjuti aturan tersebut, PT Berkala Maju Bersama (PT BMB) yang berinvestasi di bidang perkebunan kelapa sawit di wilayah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah menyambut baik dan sudah membayarkan gaji dan flus THR bagi karyawan.
Hal tersebut adalah sebagai wujud kepedulian pihak perusahaan terhadap karyawan yang ingin merayakan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah jatuh pada tanggal 2 Mei 2022 mendatang.
Owner PT BMB, Cornelis N Anton melalui SR Manager Legal, H Rudy Tresna Yudha SH, MKn mengatakan, masalah THR sudah kewajibab selaku perusahaan untuk membayarkan, apalagi pemerintah sudah mengeluarkan aturan terkait pembayan dan saksi bagi yang melanggar.
“Syukur Alhamdulillah PT BMB sudah membayarkan THR sesuai aturan pemerintah yaitu 1 bulan gaji. Dan kami dari pihak perusahaan mengucapkan selamat merayakan Hari Raya Idul Fitri bagi yang merayakan dan kami ingatkan lagi agar tetap menjaga protokol kesehatan,” ucap H Rudy, Kamis 28 April 2022. (CNB1)

