CANALBERITA.COM – Seorang anak baru gede (ABG) di Kota Palangka Raya diciduk tim gabungan dari Resmob Polda Kalteng bersama Resmob Polres Palangka Raya, Resmob Polsek Pahandut, Intelmob Satbrimoda Kalteng dan Satreskrim Polresta Palangka Raya pada Senin 20 Septemner 2021 sekitar pukul 01.00 WIB.
Pelaku X (17) warga Menteng, Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya tersebut ditangkap terkait dugaan melakukan tindak pidana pencurian ponsel eharga belasan juta rupiah milik seorang mahasiswa. Penangkapan sendiri dipimpin oleh Kanit Resmob, Ipda Teguh Triyono SH.
Ipda Teguh Triyono mengatakan, pelaku ini melakukan aksi pencurian ponsel merk samsung seharga Rp 17 juta, yang mana ditaruh korban bernama Nathanael Robert Ering (25) dalam mobil yang terparkir di halaman warung kopi Samudera Coffee Jalan Pangeran Samudera, pada 6 September 2021 pukul 21.00 WIB.
Ipda Teguh Triyono mengatakan, pelaku yang berada sekitar lokasi melihat sebuah ponsel ditinggal pemiliknya dalam mobil, melihat itu dia (pelaku) langsung mengambil dengan cara membuka pintu mobil dan membawa kabur.
“Korban meresa keberatan dan melaporkan kejadian itu, kami yang mendapat laporan langsung melakukan pemeriksaan lokasi kejadian dan meminta kerangan saksa serta memeriksa CCTV yang terpasang,” sebutnya, Senin 20 Septemner 2021.
Selanjutnya, kata Teguh, mereka langsung membentuk tim untuk memburu pelaku dan melacak keberadaanya. Alhasil pelaku pun berhasil ditangkap dan barang bukti hasil curian.
“Pelaku sudah diamankan dan pemeriksaan penyidik, apakah dia melakukan aksi pencurian seorang diri atau ada rekannya. Dia (pelaku) kita tangkap di Jalan Menteng Induk dan melanggar Pasal 362 KUH Pidana,” ucapnya.
(cnb-1)
Tinggalkan Balasan