Langgar Prokes, Wabup Lampung Tengah Divonis Bersihkan Fasilitas Umum

canalberita.com — Wakil Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, dinyatakan bersalah melanggar aturan wajib masker. Dia dijatuhi hukuman membersihkan fasilitas umum selama 90 menit.

“Menyatakan terdakwa dr Ardito Wijaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Kewajiban menggunakan masker,” demikian putusan hakim tunggal PN Gunung Sugih seperti dilansir dari situs SIPP PN Gunung Sugih, Rabu (4/8/2021).

Hakim mengatakan hukuman tersebut harus dilakukan Ardito sambil memakai atribut bertulisan ‘Pelanggar protokol kesehatan COVID-19’. Ardito juga dibebani membayar biaya perkara Rp 2.000.

“Menjatuhkan sanksi administratif kepada terdakwa oleh karena itu dengan kerja sosial membersihkan fasilitas umum di daerah Kecamatan Way Pengubuan Kabupaten Lampung Tengah memakai atribut yang bertuliskan ‘Pelanggar Protokol Kesehatan COVID-19’ selama 90 menit,” tutur hakim.

Dalam dakwaannya, penyidik atas kuasa penuntut umum menyebut kasus ini berawal pada Sabtu (20/6). Saat itu, Ardito datang ke salah satu acara di Kampung Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Pengubuan.

“Terdakwa Ardito Wijaya kemudian mengambil makanan, tidak lama kemudian tuan rumah meminta kepadanya untuk menyumbangkan lagu. Awalnya terdakwa Ardito Wijaya menolak, kemudian tuan rumah meminta kembali sembari menyampaikan ‘kalau Bapak tidak bernyanyi, tidak lengkap acara ini’. Atas dasar menghargai permintaan dari tuan rumah tersebut akhirnya terdakwa Ardito Wijaya memutuskan untuk bernyanyi di panggung pada acara tersebut,” ucapnya.

Ardito kemudian beraksi dengan turun dari panggung mendekati pihak keluarga dan panitia untuk bernyanyi bersama. Ardito kemudian naik lagi ke atas panggung.

“Ardito Wijaya mengakui bahwa dirinya memang tidak menggunakan masker dan terdakwa Ardito Wijaya menyesali atas perbuatan dan kekhilafannya, serta atas nama pribadi juga telah meminta maaf,” ujarnya.

 

(Sumber: detik.com)