Sidang Sengketa Ijazah Gibran di MK, Muncul Contoh Negara yang Diskualifikasi Wapres Karena Syarat Pencalonan
JAKARTA, CanalBerita-Pemohon sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang mempermasalahkan keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat pencalonan Pilpres 2024 menyebutkan sejumlah negara yang pernah menggelar perkara serupa. Perkara yang dijadikan contoh berkaitan dengan diskualifikasi presiden atau wakil presiden, dan kepala daerah di beberapa negara karena terbukti tidak memenuhi syarat pencalonan. “Perbandingan beberapa negara ketika Mahkamah mendiskualifikasi presiden atau wakil presiden yang tidak memenuhi syarat. Ini ada di Vanuatu, Kosovo, Sierra Leone, Nigeria, Filipina, dan Malawi,” kata pemohon perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Denny Indrayana dalam sidang yang digelar Senin (21/9/2026).
Penelusuran Kompas.com dalam berkas perkara yang diajukan Denny, ia menulis contoh perkara dari Vanuatu dalam perkara Government of the Republic of Vanuatu v Maseng Nalo tahun 2004.
Pengadilan Vanuatu disebut membatalkan pengangkatan presiden Alfred Maseng Nalo kurang dari sebulan setelah dilantik. “Mahkamah menyatakan Nalo sejak awal tidak memenuhi syarat pencalonan karena masih menjalani pidana penjara yang ditangguhkan dan belum berakhir,” tulis permohonan tersebut. Kemudian Kosovo dalam perkara Sabri Hamiti and Other Deputies, KO 29/11, saat itu MK Kosovo menyatakan pemilihan Behgjet Pacolli inkonstitusional karena hanya diikuti oleh satu calon dan partisipasi parlemen yang memilih hanya 67 anggota.
Lalu ada Sierra Leone yang menolak gugatan pemberhentian Wapres Samuel Sam-Sumana karena dikeluarkan dari partai politik. Karena menurut Supreme Court Sierra Leone, syarat sebagai anggota partai dalam konstitusi mereka harus tetap dipenuhi, sehingga hilangnya persyaratan menimbulkan kekosongan jabatan juga. Denny juga mencontohkan Nigeria dalam perkara PDP & Others v Degi-Eremienyo & Others, SC.1/2020. Mahkamah Agung Nigeria menemukan bahwa Form CF001 dan dokumen pendukung pencalonan Degi-Eremienyo sebagai calon wakil gubernur memuat keterangan pribadi yang secara material tidak benar, seperti ketidaksesuaian nama dalam berbagai dokumen pendidikan dan surat pernyataan.
Kemudian Filipina, dalam perkara Casan Macode Maquiling v. Commission on Elections (COMELEC), Rommel Arnado y Cagogo, dan Linog G. Balua [G.R. No. 195649, 16 April 2013]. Mahkamah Agung Filipina menyatakan penggunaan paspor Amerika Serikat oleh Rommel Arnado y Cagogo pada 2010, setelah mengajukan pencalonan pada 30 November 2009, menyebabkan dirinya tidak memenuhi persyaratan sebagai calon Wali Kota. Meskipun memperoleh suara terbanyak dan sudah dilantik, Arnado tetap didiskualifikasi berdasarkan Section 40(d) of the Local Government Code of 1991, yang melarang orang dengan kewarganegaraan ganda menjadi calon dalam pemilihan umum lokal.
Terakhir adalah Malawi dalam perkara Mutharika & Another v. Chilima & Another, MSCA Constitutional Appeal No. 1 of 2020. Mahkamah Konstitusi Malawi membatalkan hasil Pemilihan Presiden 2019 meskipun Peter Mutharika telah dinyatakan menang dan dilantik untuk masa jabatan kedua. Mahkamah menemukan berbagai penyimpangan dalam pelaksanaan, penghitungan, dan rekapitulasi suara, serta menafsirkan syarat suara mayoritas dalam Pasal 80 ayat (2) Konstitusi Malawi sebagai 50 persen plus satu suara.
Sumber:kompas.com

