Pemuda di Padang Nodai Anak Bosnya, Aksi Bejat Dilakukan saat Korban Sendirian di Rumah

canalberita.com — Kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur terjadi di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Diketahui yang menjadi korbannya adalah gadis berusia 15 tahun, DJP.

Siswi SMP itu dinodai oleh anak buah dari ayahnya sendiri.

Diketahi ayah korban merupakan bos atau juragan angkutan kota (angkot). Sedangkan pelakunya berinisial DG panggilan D (28).

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, membenarkan kasus ini.

Ia menjelaskan, pelaku melakukan aksinya dalam rumah rumah korban di Jalan Bukit Ngalau, Kelurahan Batu Gaeang, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumbar.

“Dugaan tindak pidana perbuatan pelecehan terhadap anak di bawah umur ini terjadi sekitar bulan Oktober 2020 yang lalu,” kata Kompol Rico Fernanda, Minggu (25/7/2021).

Kompol Rico Fernanda menjelaskan, kejadian berawal ketika korban sedang sendirian di rumah dan datang pelaku untuk makan siang di rumah korban.

“Karena orang tua korban merupakan juragan dari angkot yang dikemudikan oleh pelaku,” kata Kompol Rico Fernanda.

Setelah makan, kata dia, pelaku duduk di sebelah korban dan mengatakan kalau dirinya sayang kepada korban.

Namun, korban hanya diam saja dan selanjutnya pergi ke dapur.

Lalu pelaku ini mengikuti korban dari belakang dan sampai di ruang tamu memegang bahu bahu korban,” katanya.

Kejadian itu, kata dia, berlanjut sampai menidurkan korban di lantai ruang tamu.

“Selanjutnya pelaku kembali berkata, kalau tidak mau menuruti katanya, maka akan menganiaya ayah korban dan merusak angkot,” kata Kompol Rico Fernanda.

Setelah itu, pelaku melecehkan korban kemudian pergi membawa angkot, dan korban tetap tinggal di rumah tersebut.

Berselang kemudian, pihaknya menerima Laporan Polisi terkait kejadian ini dan memintakan visum et repetum terhadap korban.

Pihaknya juga telah mendatangi lokasi atau tempat kejadian perkara (TKP). Selanjutnya, melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, korban, dan pelaku.

“Unit IV PPA bersama Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang berhasil mengamankan pelaku pada Jumat (23/7/2021),” kata Kompol Rico Fernanda.

Dikatakannya, pelaku diamankan setelah dilakukan penyelidikan terkait keberadaannya.

“Kemudian didapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumah kontrakan kakaknya di Jalan Simpang Gadut, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang,” kata Kompol Rico Fernanda.

Kompol Rico Fernanda menyebutkan, tidak ada perlawanan saat mengamankan pelaku dan selanjutnya dibawa ke Polresta Padang.

Pihaknya menjelaskan, pasal yang diprasangkakan adalah Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.01 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang

(Sumber: Tribun News)