Tajam Mengungkap Peristiwa

Keburu Ditangkap Polisi, 25 Paket Sabu Gagal Beredar di Gumas

CANALBERITA.COM – Perang terhadap peredaran serta penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang terus digaungkan oleh aparat kepolisian di Bumi Habangkalan Peyang Karuhei Tatau julukan Kabupaten Gunung Mas (Gumas).

Hal tersebut dibuktikan atas pengungkapan 25 paket narkotika jenis sabu-sabu dari tangan seorang laki-laki berbadan besar tersebut saat ingin melakukan transaksi di Kecamatan Manuhing.

Pengungkapan tersebut setelah dilakukan serangkaian penyelidikan atas laporan masyarakat, karena di wilayah mereka sering dilakukan transaksi narkoba. Atas laporan itu Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gumas dan Polsek Manuhing langsung melakukan penyelidikan dan benar atas kecurigaan tersebut.

Dibawah komando, Kasatresnarkoba Iptu Budi Utomo mereka berhasil meringkus seorang laki-laki berinisial OB (38).

“Kami berhasil menyita barang bukti 25 paket sabu-sabu dengan berat sekitar 12,2 gram dan uang tunai Rp 2.000.000,” ungkap Kasatresnarkoba mewakili Kapolres Gumas, AKBP Irwansah pada Rabu 30 Maret 2022 pagi.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan, pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Gumas.

“Dan akibat dari perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya. (CNB1)