Tajam Mengungkap Peristiwa

Bupati Katingan Ambil Sumpah/Janji 113 PNS dan 5 PPPK

CANALBERITA.COM – Bupati Katingan Sakariyas, lakukan upacara pengambilan sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan penyerahan keputusan pengangkatan menjadi PNS serta penyerahan surat keputusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan, di Gedung Salawah Kasongan, Jumat 4 Maret 2022.

Sakariyas mengatakan, pengangkatan calon PNS menjadi PNS tahun 2021 ini ada sebanyak 113 orang PNS dan untuk ada sebanyak 5 orang PPPK. Menurutnya pelaksanaan pengambilan sumpah/janji tersebut bukan hanya sekedar formalitas saja. Namun hal itu merupakan komitmen dan tanggung jawab serta kesungguhan sebagai PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, menyematkan kode etik yang harus ditetapkan, memiliki kewajiban yang harus dipegang dengan menjalankan tugas sebagai PNS serta sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dengan berlandaskan pada pancasilan dan peraturan perundang-undangab serta memiliki jiwa Korps PNS.

“Sehubungan dengan proses pembinaan kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan, tentunya mengacu pada peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2020 tentang perubahan pemerintah nomor 17 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS adalah merupakan sebagai komitmen untuk penyelenggaraan manajemen ASN berbasis Sistem Merit,” jelas Sakariyas.

Kata Dia, pengaturan manajemen PNS melalui pemerintah ini, bertujuan untuk menghasilkan PNS yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik dan praktek KKN, dalam rangka pelaksanaan tugas pelayanan publik serta tugas pemerintah dan pembangunan di Kabupaten Katingan.

“Selaku pejabat pembinaan pegawai, saya mempunyai kewenangan untuk menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN, serta pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Sakariyas.

Mantan Pimpinan Bank Kalteng Cabang Kasongan ini, kembali mengingatkan kepada seluruh ASN di lingkugan pemerintah Kabupaten Katingan agar tetap disiplin dan melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, berpedoman pada peraturan dan ketentuan serta kode etik pegawai yang berlaku.

“Dengan ditetapkannya peraturan pemerintah yang baru, yaitu peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS. Maka, saya minta kepada seluruh PNS lingkup pemerintah Kabupaten Katingan untuk mematuhi aturan bagi PNS agar terhindar dari permasalahan hukum dan terutama sanksi disiplin sebagaimana yang telah diatur di dalam peraturan tentang disiplin PNS, walaupun dalam keadaan dan situasi pandemi saat ini tentu buka menjadi alasa bagi pegawai untuk tidak mentaati aturan,” pungkasnya.

Perlu diketahui, turut hadir menyaksikan kegiatan ini yaitu Perwira Penghubung Katingan Kodim 1015 Sampit, Kapolsek Katingam Hilir, Sejumlah Kepala SOPD lingkup Pemerintah Kabupaten Katingan dam tamu undangan yang hadir. (BS/CNB)