Dini Hari Polisi Gerebek Barak Kurir Sabu, Dilokasi Ditemukan Ini

CANALBERITA.COM – Dua orang pelaku terduga sebagai pengedar narkoba berhasil diamankana Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim di wilayah Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim pada Rabu 17 November 2021 pukul 02.30 WIB.

Hasil laporan warga, pihaknya langsung bergerak cepat dan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pelaku MNR (27) depan Jalan Tidar, Kelurahan Baamang Barat saat dia tidur. Dari tangan pelaku yang ditinggal di barak itu berhasil mengamankan barang bukti satu pekat Kristal putis jenis sabu-sabu dengan berat 4.93 gram yang dibungkus kertas tissue disembunyikan dan kotak headset.

Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa barang itu adalah miliknya yang didapat dari dari seorang pria inisial SPN yang bertempat tinggal di Jalan Hasan Mansyur Kelurahan Baamang Tengah.

Setelah mendapat keterangan dari MNR, petugas langsung mengejar SPN (46) dan berhadil diamankan barag bukti tiga paket sabu seberat 0,93 Gram, satu buah timbangan gigital, satu buah ponsel yang digunakan untuk transaksi, dua pak plastik klip kecil dan uang sebesar Rp.250.000.

Dalam keterangan, Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Syaifullah berdasarkan laporan Kejadian, benar bahwa telah melakukan pengungkapan pelaku pengedar narkoba masing-masing tersebut diatas, yang semuanya tidak lepas berawal dari informasi masyarakat tentang pelaku pengedar di lingkungannya.

“Pelaku sudah kita amankan bersama barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut. MNR dan SPN melanggar Pasal 14 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tukasnya. (CNB1)