Resahkan Masyarakat, Dua Kurir Narkoba Diringkus Polisi

CANALBERITA.COM – Dua orang terduga sebagai kurir narkoba kembali diamankan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) dipinggir Jalan Lintas Sagu Desa Dawak, Sabtu 23 Oktober 2021 pukul 21.30 WIB.

Dari tangan tersangka Musnainin (41) warga Desa Dawak dan M Yusuf (29) warga Desa Riam Durian, Kecamatan Kolam, Kabupaten Kobar kepolisian berhasil mengamankan lima paket Kristal putih jenis sabu-sabu.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasat Narkoba Polres Kobar Iptu Ahmad Wira Wisudawan mengatakan, penangkapan kedua tersangka adalah atas laporan dari masyarakat yang merasa resah atas ulah keduanya, kemudian anggota melakukan pengintai terhadap tersangka pertama Musnainin.

Kemudian katanya, setelah sesampai di tempat kejadian perkara (TKP) dan dilakukan penggeledahan di (tersangka) tak bisa mengelak karena ditemukan sabu-sabu yang disimpan di tas selempang warna hitam.


“Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, tersangka ini mengatakan berasal dari rekannya M Yusuf. Dan kita pun melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan barang bukti dari tersangka kedua sebanyak empat paket,” ucap Iptu Ahmad Wira Wisudawan, Rabu 27 Oktober 2021.

Ia menerangkan, penangkapan tersangka kedua M Yusuf ketika ingin melakukan transaksi di pinggir Jalan Cakra Negara Desa Riam Durian,Kecamatan Kolam.

“Total barang bukti ada lima peaket, dari tangan Musnainin satu paket dan saudara M Yusuf empat paket, kasusnya masih pengembangan dan mereka ini dibidik dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” cetusnya. (CNB1)