647 Orang Meninggal di Barito Utara Masih Terdaftar dalam Coklit Data Pemilih Pemilu 2024
MUARA TEWEH,CanalBerita – Anggota Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Barito Utara Latifah Tri Rahayu mengungkapkan sebanyak 647 orang yang telah meninggal dunia masih tercatat saat Petugas Pantarlih melakukan pencocokan dan penelitian atau Coklit data pemilih Pemilu 2024.
“Temuan itu pada saat coklit mulai 12 hingga 19 Februari serta uji petik pada tanggal 20 Februari hingga dengan 14 Maret 2023,” kata Latifah Tri Rahayu di Muara Teweh, Kalimantan Tengah, Senin 13 Maret 2023.
Menurut dia, dari hasil uji petik yang dilakukan oleh panwaslu di sembilan kecamatan se-Barito Utara, juga terungkap beberapa masalah seperti orang yang meninggal masuk daftar pemilih. Warga tak mau di-coklit karena alasan tidak mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT).
Disebutkan oleh Latifah bahwa ada rumah yang belum ditempel stiker pendataan pemilih, ditemukan warga yang bukan penduduk setempat, kemudian ada pula satu nama ber-NIK ganda.
Sementara itu, anggota Bawaslu Provinsi Kalteng Winsi Kuhu mengatakan bawaslu menjalankan tugas sesuai dengan regulasi terkait dengan penyusunan coklit data pemilih.
Winsi tak menampik sejak data pemilu 1999 menyisakan persoalan sehingga perlu ada perbaikan setiap pemilu.
“Harus ada sinkronisasi pemilih data sehingga hak konstitusional warga negara terjamin. Kami siapkan data pemilih secara akurat, termasuk mengakomodasi warga yang berada di luar Kalteng,” ujarnya.
Mengenai validasi dan keamanan data, penyelenggara pemilu akan mencoret nama yang sudah meninggal. Akan tetapi, tanpa adanya akta kematian nama masih ada di database.
Anggota KPU Kabupaten Barito Utara Siska menjelaskan bahwa seharusnya awal menerima sinkronisasi data dari KPU dari Kemendagri.
“Kami temukan nama masih tercatat, padahal yang bersangkutan sudah meninggal,” kata Siska.
Pada pemilu kali ini, kata dia, pemutakhiran data bersifat de jure , artinya tidak ada bukti administrasi maka tidak bisa mencoret data seseorang secara semena-mena.
“Kawan-kawan parntarlih tidak bisa mencoret atau membuat TMS (tidak memenuhi syarat). Dicoret bisa, asalkan ada keterangan kematian dari perangkat desa atau akta kematian dari dinas dukcapil,” katanya lagi.
Dengan demikian, seseorang memiliki data ganda, di bawah umur, atau berstatus TNI/Polri, kata Siska, harus ada bukti tertulis atau bukti administrasi.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Barito Utara Hendra Erwitasyah membenarkan data kematian menjadi masalah klasik.
“Selama ahli waris atau keluarga tidak melaporkan, kami tidak dapat menghapus NIK. Kami meminta kades/lurah untuk mendata. Akan tetapi, warga sering merasa mengambil risiko dengan kematian. Biasanya hanya PNS yang melaporkan kematian,” kata Hendra.
Disclaimer: Artikel ini merupakan kerja sama Canalberita.com dengan beritasampit.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab beritasampit.co.id.