ASN Kota Palangka Raya Dilarang Mudik Menggunakan Kendaraan Dinas, Ini Aturannya?

PALANGKA RAYA,CanalBerita Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) mengeluarkan Surat Edaran No. 7/2023 tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Sebagai tindaklanjut dari surat edaran MenPANRB tersebut, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) jajaran Pemko Palangka Raya menggunakan mobil dinas untuk dibawa mulih dilik (mudik) Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah.

“Saya akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku, jika nantinya ditemukan penggunaan mobil ataupun kendaraan dinas yang digunakan untuk mudik Lebaran,” kata Fairid, Rabu 19 April 2023.

Fairid mengingatkan akan dikenakan sanksi tegas jika nantinya ditemukan penggunaan mobil ataupun kendaraan dinas untuk mudik lebaran.

Hal tersebut telah sesuai dengan Surat Edaran MenPANRB Nomor 7/2023. “Saya berharap ASN yang mendapat fasilitas berupa kendaraan dinas dapat menggunakan sesuai dengan ketentuan yang ada,” ucapnya.

Apabila nanti ada ASN yang terbukti melanggar, tentu akan dikenakan sanksi disiplin sesuai peraturan yang ada. Tidak diperbolehkan untuk digunakan mudik, apalagi sudah sesuai aturan yang ada,” timpalnya.

Fairid menyatakan, regulasi bagi ASN terkait kewajiban dan larangan ihwal menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 3 poin c dan Pasal 4 poin g.

Pasal 3 poin C mewajibkan ASN melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintahan yang berwenang. Sementara Pasal 4 poin g menyebutkan ASN menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya.

Fairid mengatakan bahwa kendaraan dinas disediakan untuk keperluan dinas, sehingga tidak dapat digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk untuk mudik Lebaran saat ini.

“Ini mengikuti SE Menpan RB No 7/2023 , tidak diperkenankan menggunakan fasilitas kendaraan dinas untuk keperluan pribadi, sekali lagi dalam hal mudik,” pungkasnya

Adapun pengawasan penggunaan mobil dinas ini nantinya melibatkan Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) agar dapat memantau pergerakan keberadaan mobil dinas.

Untuk diketahui, regulasi sanksi, bagi ASN yang nekat menggunakan kendaraan dinas untuk pulang kampung, diatur dalam Pasal 7. ASN yang tidak mensyaratkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai Pasal 5 PP Nomor 94 Tahun 2021, menjatuhkan hukuman disiplin.

Penulis: rahul/bs/cnb
Editor: alfrid u. gara