Walhi Nilai Pengendalian Massa Oleh Polisi di PT HMBP Langgar Perkap Nomor 16 Tahun 2006

PALANGKA RAYA,CanalBerita-Tragedi berdarah di Bangkal, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah mendapat sorotan dari WALHI Kalimantan Tengah . Dalam perisitiwa tersebut, satu orang meninggal dan dua orang mengalami luka  berat yang di duga dilakukan oleh aparat kepolisian dari Polres Seruyan dan Polda Kalimantan Tengah pada Sabtu, 7 Oktober 2023.

Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Tengah Bayu Herinata mengatakan penembakan massa aksi oleh aparat kepolisian merupakan tindakan melawan hukum. “Dugaan penggunaan senjata api dengan peluru tajam dalam penanganan aksi massa adalah kejahatan yang tidak bisa diabaikan,” kata Bayu.

Bayu memaparkan, dalam Pasal 7 Ayat 1 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa secara tegas melarang anggota kepolisian membawa senjata tajam dan peluru tajam dalam pengamanan aksi massa.

Namun, kata Bayu, fakta yang tterjadi  aparat kepolisian yang seharusnya melindungi masyarakat justru menggunakan gas air mata dan peluru tajam tanpa mematuhi prosedur.

Oleh karenanya, Bayu meminta polisi yang terlibat dalam penembakan warga Bangkal dalam aksi massa tersebut harus dibawa ke ranah hukum, termasuk secara pidana karena pelanggaran prosedur yang  mengakibatkan korban jiwa.

“Anggota kepolisian yang terlibat dalam kekerasan dan penembakan terhadap warga harus diadili, baik secara etika maupun pidana,” ucap Bayu.

Seperti diketahui, pangkal persoalan ketika massa warga dari Desa Bangkal menuntut hak  plasma kepada perusahaan besar swasta  kelapa sawit PT Hamparan Massawit Bangun Persada (HMBP) yang beroperasi sejak sejak tahun 2006.

Aksi protes warga yang dilakukan sejak 16 September 2023 tersebut juga  menuntut PT HMBP 1 (Best Agro International Group) hak atas lahan  warga yang yang dicaplok perusahaan di luar HGU.

Menurut Walhi, perusahaan tersebut mendapatkan izin lokasi berdasarkan Surat Keputusan No.500/48/Ek/2004 seluas 14.000 hektare yang ditandatangani oleh Bupati Seruyan.

Izin tersebut hanya mencakup luas 11.200 hektar izin lokasi (ILok) dan izin usaha perkebunan (IUP), sesuai dengan SK ILOK No.151 tahun 2005 dan SK IUP No.525/352/Ek/2006. PT HMBP  di bawah PT Best Agro International tersebut merupakan anak perusahaan Best Capital Investment milik pengusaha asal Surabaya.

penulis: cnb
editor: afrid u gara