Perusahaan Perkebunan Sawit Menunggak Pajak Bakal Dikenakan Penalti

JAKARTA,CanalBerita-Perusahaan perkebunan kelapa sawit yang di duga menunggak pajak bakal dikenakan penalti sesuai dengan ketetapan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK.

Hal tersebut sebagaimana saran dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi atau Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan atau LBP kepada Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi.

“Sekarang semua didigitalisasi. Saya bilang Pak Presiden, tidak usah dibawa legal, ‘Jadi gimana?’, pokoknya penalti saja. Berapa yang ditentukan KLHK, dia bayar. Kalau tidak bayar diambil pemerintah,” jelas Luhut seperti dilansir CNN Indonesia, Selasa (9/5/2023).

Lebih lanjut kata Luhut, ketimbang dibawa ke pengadilan, seperti kejadian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), hingga 2023 belum juga rampung. “Kungfu pengadilan itu macam-macam. Jadi bikin sederhana saja,” tandas luhut.

Menko Marves  membeberkan, diduga ada seluas 9 juta hektare lahan perkebunan kelapa sawit belum bayar pajak. Hal tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP dan Menko Marves.

LBP mengatakan, dari 14,6 juta hektare (ha) perkebunan kelapa sawit di Indonesia hanya sekitar 7,3 juta ha yang membayar pajak. Kesimpulan itu ia dapat setelah meminta BPKP mengaudit tata kelola industri dan perkebunan kelapa sawit di Indonesia.

“Kelapa sawit itu kan laporannya 14,6 juta hektare. Setelah kami audit, saya minta BPKP audit, karena kita mesti audit dulu supaya kita tahu dari mana mulai kerja. Baru saya tahu hanya 7,3 juta hektare yang bayar pajak,” jelasnya, seperti dilansir Canalberita dari CNNIndonesia, Selasa 9 Mei  2023.

Luhut juga  mengatakan selain kepada Presiden Jokowi, dirinya telah menginformasikan temuan itu ke Menkeu Sri Mulyani.  “Jadi saya bilang sama Menteri Keuangan (Sri Mulyani), ‘Eh itu yang lain ke mana?’ Akhirnya Dirjen Pajak sekarang lari suruh nyari,” tegas Luhut.

Penulis: cnb
Editor: alfrid u. gara