Perbaikan Tata Kelola Sawit, Menuju Pekebun Bermartabat di Sanggau

JAKARTA,CanalBerita Penerapan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan dan tata niaga sawit rakyat telah ditetapkan melalui beragam regulasi diantaranya Perpers No. 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia, lantas Permentan No 1 tahun 2018, tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa Sawit Produksi Pekebun, Permentan No. 38 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia, serta Pergub No. 3 Tahun 2022 tentang RAP KSB Kalbar.

Kesemua itu dalam rangka memperbaiki tata kelola yang mencakup aspek budidaya hingga pemasaran khususnya di Kab Sanggau. Ini dilakukan lantaran hasil produksi kelapa sawit ini telah menjadi salah satu komoditas andalan, sebab sektor ini mampu menyerap 60% angkatan kerja dan sektor perkebunan mendukung Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) sekitar 29%.

Diungkapkan Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Sanggau, H. Syapriansyah, guna mewujudkan perbaikan tata kelola kelapa sawit berkelanjutan di Kabupaten Sanggau, dilakukan melalui kolaborasi, mendorong semua pihak bersama-sama untuk bisa terlibat baik itu pemerintah, perusahaan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), pers dan petani rakyat.

“Pelibatan tentu saja dilakukan sesuai dengan kompetensi masing-masing. Supaya perkebunan kelapa sawit kedepannya tidak hanya sekadar menampilkan statistik saja, tetapi benar-benar mampu mewujudkan kesejahteraan secara umum. Olehkarenya dukungan semua pihak sangat dibutuhkan,” katanya dalam sebuah acara “Komitmen Membangun Sistem Rantai Pasok Komoditi Kelapa Sawit Berkelanjutan Menuju Pekebun  Bermartabat di Kabupaten Sanggau”, dihadiri InfoSAWIT, pada September 2022 lalu.

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerja sama Canalberita.com dengan infosawit.com. 
Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis,  video, dan keseluruhan isi artikel 
menjadi tanggung jawab infosawit.com.