Motor dan Uang Tunai Raib Dibawa Teman Mabuk

KUALA KAPUAS, Canal Berita — Jajaran Polres Kapuas berhasil meringkus tiga orang terduga pelaku pencurian di Cafe Rarawa Permai, Jalan Lintas Palangka Raya-Buntok RT 04, Desa Lungkuh Layang, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas.

Pencurian tersebut terjadi pada 16 September 2022, dimana korban M Sidik mampir di cafe tersebut bertemu empat orang tak dikenal dan diajak gabung minuman-minuman keras.

Dengan kondisi mabuk, saudara Sidik ingin pulang kerumah dan ternyata sepeda motor Mio Soul DA 6365 IU yang sempat dipinjam empat orang teman baru dikenalnya itu tidak ada lagi.

Dan ia sadar barang baharga lainya seperti ponsel dan yang tunai Rp 500 ribu raib.

Atas kejadian tersebut saudara M Sidik kemudian melaporkan kepada pelapor Kenconowati Bangun, tidak terima mereka langsung melaporkan kejadian kepada pihak kepolisian.

“Tiga orang terduga pelaku, SA alias Vanus, TT alias Tatah dan KR sudah berhasil kami amankan di tiga lokasi berbeda Kecamatan Timpah,” ucap Kasat Reskrim Polres Kapuas, Iptu Iyudi Hartanto, Jumat 7 Oktober 2022.

Disampaikannya, selain tersangka, pihak juga mengamankan barang bukti berupa 1 STNK, sepeda hasil curian, kotak ponsel curian dan 1 ponsel.

“Mereka sudah kita tahan dan dijerat Pasal 363 KHUPidana tentang pencurian,” tutupnya. (CNB1)