Mafia Tanah 9 Juta Hektare di Palangka Raya Dieksekusi

PALANGKA RAYA, Canal Berita — Terpidana mafia tanah 9 juta hektare berinisial AAS di Palangka Raya dieksekusi Kejaksaan setempat pada Selasa 13 September 2022 malam.

Eksekusi yang dipimpin Kasi Tidak Pidana Umum (Pidum), I Wayan Gedin Arnata tersebut didasari putusan Kasasi di tingkat Mahkamah Agung (MA), sebagaimana tertuang dalam putusan dengan bernomor : 878/K/Pid/2022.

Pada amar putusan itu, antara lain salah satunya menyatakan menolak permohonan Kasasi dari pemohon Kasasi dan terpidana AAS dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya yang sebelumnya pada tingkat banding juga dikuatkan.

Wayan menjelaskan, dengan surat perintah Kepala Kejari Palangka Raya pihaknya melaksanakan eksekusi. Proses penangkapan terpidana AAS dilaksanakan pada Selasa 13 September 2022 sekira pukul 18.00 WIB dibantu anggota Polresta Palangka Raya dan Polda Kalteng.

“Terpidana mafia tanah AAS di jemput di kediamannya, dengan disaksikan Ketua RT setempat ke rumahnya,” ungkap Wayan, Rabu 14 September 2022.

Menurutnya, terpidana mafia tanah ini terbukti bersalah dan divonis 3,6 tahun penjara. Dan ASS dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Palangka Raya, untuk menjalani sisa hukuman yang sudah diputuskan.

“Terpidana AAS dalam perkara pemalsuan surat, melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP sebagaimana putusan tingkat Kasasi MA,” pungkasnya.

Sebelumnya terpidana AAS juga pernah mengklaim memiliki 9 juta hektare di daerah Kalampangan, sehingga dengan modus itu ASS dengan mudah mengelabui para korbannya yang diprediksi berjumlah ribuan orang. (CNB1)