Zulhas Klaim Janji Politiknya Terkait Minyak Goreng Sawit Sudah Lunas

JAKARTA, canalberita.com– Secara resmi minyak goreng sawit dengan merek MINYAKITA telah diluncurkan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (6/7/2022). Harga MINYAKITA pun sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditentukan pemerintah untuk minyak goreng curah yakni Rp 14.000 per liter.

Dari keterangan resmi yang diterima InfoSAWIT, ada satu hal pernyataan Mendag Zulhas yang cukup menarik. Saat menyampaikan kata sambutan, pria yang menduduki posisi sebagai Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengungkapkan dirinya telah melunasi janji.

Kata dia, janji untuk menurunkan  harga  minyak  goreng  sawit dalam  waktu  singkat sudah ditunaikan dan sudah lunas.

“Ketika saya dilantik, saya diberi amanat oleh Bapak Presiden untuk menyelesaikan masalah minyak goreng dalam waktu satu bulan. Saat ini sudah sekitar dua minggu, harga minyak goreng curah sudah di angka Rp 14  ribu  per liter  untuk  Jawa  dan  Bali.  Hari  ini  kami  meresmikan MINYAKITA untuk menjadi solusi tingginya harga minyak goreng sawit,” kata Mendag Zulhas.

Zulhas menyebut peluncuran MINYAKITA menjadi upaya pemerintah mendistribusikan minyak goreng hasil alokasi pasar dalam negeri (domestic market obligation/DMO) melalui kemasan sederhana.

Pihaknya berusaha mengatasi persoalan distribusi melalui minyak goreng kemasan sederhana ini. Karena itu tak heran kalau ia berharap minyak goreng bisa terdistribusi dengan baik, khususnya ke daerah-daerah yang sulit dijangkau.

“Melalui MINYAKITA, kami optimistis masyarakat bisa mendapatkan minyak goreng sawit hasil DMO yang sesuai HET,” kata Zulhas.

Sebagai informasi, MINYAKITA merupakan merek dagang yang dimiliki Kementerian Perdagangan. Merek MINYAKITA telah  terdaftar  di  Kementerian  Hukum  dan  HAM  dengan  nomor  sertifikat  merek  IDM00203152.

Minyak goreng sawit kemasan sederhanan dengan merek MINYAKITA dapat digunakan oleh produsen atau pengemasan minyak goreng dengan masa berlaku empat tahun, dan izin penggunaannya dapat diperpanjang.

Sumber: infosawit.com