Modus Jual Beli Arisan, IRT Tipu Puluhan Juta Korban

KUALA PEMBUANG, Canal Berita — Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial YFO warga Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau terpaksa meringkuk di sel tahanan Polres Seruyan karena terlibat penipuan.

Perempuan 27 tahun tersebut ditangkap oleh Unit Satreskrim Polres Seruyan dibantu Satreskrim Polres Lamandau pada Sabtu 2 Juli 2022 sekitar pukul 14.00 WIB di kediamannya.

Kapolres Seruyan, AKBP Gatot Istanto melalui Kasihumas, Iptu Yudi Hernawan mengatakan, pengungkapan ini adalah laporan dari korban, bahwa saudari YFO telah melakukan tindak pidana penipuan dengan modus membuka bisnis menggiurkan.

“Mereka ini kenal di media sosial, tersangka mengajak korbannya untuk berbisnis jual beli arisan dengan iming-iming akan memberikan keuntungan Rp 2 juta setiap pembilian arisan senilai Rp 3 juta,” ucap Iptu Yudi Hernawan, Selasa 5 Juli 2022 melalui pesan singkat whatsapp.

Kemudian lanjutnya, korban pun tergiur dengan iming-iming yang ditawarkan oleh tersangka sehingga korban pun membayarkan dengan cara di transfer melalui Bank BNI sebanyak delapan kali dengan total kerugian Rp 42.800.000.

“Korban baru sadar sampai sekarang dirinya tidak pernah mendapatkan bonus yang disampaikan oleh tersangka sebelumnya, sehingga dilaporkan ke Satreskrim Polres Seruyan. Setelah menirima laporan sehingga kita dibantu oleh Satreskrim Polres Lamandau berhasil mengamankan pelaku di kediamannya Kabupaten Lamandau,” ujar Kasihumas Polres Seruyan.

Dari tangan tersangka, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa enam lembar struk bukti transaksi dari beberapa orang dan satu unit ponsel yang digunakan tersangka.

“Dia (tersangka) dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 65 Ayat 1 KHUPidana dengan ancaman paling lama 4 tahun,” tutupnya. (CNB1)