Kasus Penganiayaan Biduan di Katingan Dihentikan

PALANGKA RAYA, Canal Berita — Berdasarkan keadilan restoratif, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) menyetujui permohonan penghentian penuntutan dua perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Katingan dan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat pada Kamis 2 Juni 2022, kemarin.

Perkara pertama adalah kasus penganiyaan yang ditangani Kejaksaan Negeri Katingan melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan tersangka seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial M. Kedua ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat dengan tersangka MR disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Imam Wijaya melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Dodik Mahendra dalam press release yang dikirimkan.

Penganiaayaan yang dilakukan oleh M berawal, pada Selasa 22 Maret 2022 sekitar pukul 24.00 WIB, korban SD mengisi sebuah acara pernikahan di Jalan Tjilik Riwut KM 10, Desa Banut Kalanaman, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan.

Tersangka dan suaminya pun datang kelokasi, saksi A (suami tersangka) tiba-tiba naik keatas panggung dan duduk di samping korban, melihat hal tersebut tersangka merasa cemburu dan langsung mengajak suaminya untuk pulang namun tidak menghiraukan. Karena kesal, tersangka langsung naik ke panggung dan menarik suaminya untuk pulang.

Selanjutnya pada saat tersangka dan suaminya hendak pulang mereka sempat cekcok dan datang korban bermaksud menjelaskan dirinya dan suami tersangka hanya teman, tetapi karena emosi tersangka langsung mendorong badan korban mengenai sepeda motor yang berada didekatnya yang mengakibatkan luka lebam.

Kemudian, saat korban berdiri tersangka kembali menyerang dengan cara mencakar yang mengenai pipi kiri, leher kiri, lengan yang mengakibatkan luka lebam dan luka goresan.

Sedangkan untuk kronologi KDRT yang dilakukan tersangka MR, pada Selasa 3 Mei 2022 sekitar pukul 17.00 WIB yang bertempat di BTN Tatas Permai I, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat.

Korban U sedang menyuapi anaknya, tersangka meminta istrinya U untuk menggoreng ikan yang telah dibeli dimana jenis ikan yang telah dibeli nila dan ikan layang. Kemudian jenis ikan layang tersebut dibersihkan korban dan langsung menggorengnya, setelah selesai menggoreng ikan, saat itu juga ikan layan yang telah digoreng di bawah tudung saji, dan tidak lama kemudian tersangka ingin makan namun dikarenakan lauk yang ada ditudung saji yaitu ikan layang, maka saat itu juga tersangka tidak mau makan dan kemudian menghampiri istrinya dan langsung memukul kepala diatas telinga sebelah kiri sambil mengatakan “goblok kamu goreng itu saja tidak bisa”.

Korban pun kembali menyuapi anaknya makan dan setelah itu mengantar piring kotor kedapur disusul tersangka dengan mengucap kata-kata kasar dan memukul.

“Berdasarkan keadilan restoratif, dua kasus ini pun disetujui penuntutannya oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) berdasarkan sejumlah pertimbangan,” ucap Kasi Penkum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra. (CNB1)