Gombalan Maut Anak Kampung Berujung Tidur Diatas Kasur Hotel

KUALA KAPUAS, canalberita.com – Saat bersantai depan rumah, seorang pemuda 19 tahun berinisial TF yang tinggal disebuah desa di Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Kapuas diringkus Unit Resmob Satreskrim Polres setempat.

Dia diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak gadis yang masih di bawah umur disebuah Hotel yang ada di Kabupaten Kapuas pada Minggu 15 Mei 2022 pukul 13.00 WIB.

Kasatreskrim Polres Kapuas, Iptu Iyudi Hartanto membenarkan pihak mengamankan seorang pemuda yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perindungan Anak.

“Tersangka TF ini kita amankan atas dasar laporan dan penyelidikan, dia diduga melakukan pencabulan kepada anak 13 tahun. Dia kita amankan di rumahnya pada 14 Juni 2022 sekitar pukul 16.00 WIB, sore,” terang Iptu Iyudi Hartanto, Sabtu 18 Juni 2022.

Dijelaskan Kasat Reskrim, peristiwa yang terjadi pada 15 Mei 2022 tersebut bermula tersangka mengajak korbannya jalan-jalan Kota Kuala Kapuas. Setelah beberapa jam kemudian langsung menuju TKP hotel.

“Dengan segala bujuk rayuan dan ancaman, tersangka ini langsung melakukan pencabulan. Korban tidak berdaya saat itu, sehingga hanya bisa pasrah dan hari kemudian dia menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya, sehingga berhasil kita tangkap,” tuturnya. (CNB1)