Edan Bapak Kandung Setubuhi Putrinya Dibawah Umur Sebanyak 10 Kali

PALANGKA RAYA, Canal Berita — Sungguh bejat apa yang dilakukan oleh bapak satu ini. Dia diduga dengan tega menyetuhi anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur sejak tahun 2021 sampai 2022.

Dari pengakuan MR (38) dia kesepian setelah bercerai dengan istrinya, sehingga dia tergoda dengan kemolekan tubuh anak yang duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) tersebut.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasat Reskrim Kompol Ronny Nababan mengatakan, pelaku adalah ayah kandung Bunga (nama samaran) dan sudah empat kali menikah.

“Korban anak dari istri pertama tersangka. Korban sendiri diasuh tersangka sejak bercerai dengan istrinya, pengakuannya juga sudah empat kali meningkah,” ucap Kompol Ronny Nababan kepada media, Selasa 28 Juni 2022.

Dijelaskan Ronny, korban disetubuhi ayah sejak tahun 2021 sampai 2022 dan dari pengakuan tersangka lebih dari 10 kali. Setiap ingin melakukan persetuhan tersangka selalu melontarkan kali ancaman sehingga korban tertekan dan hanya bisa pasrah karena tidak ada sanak saudara.

“Pekerjaan tersangka hanya serabutan dan lebih 10 kali melakukan persetubuhan. Dan terungkapnya setelah korban menceritakan kepada tetangga dan dilaporkan sehingga berhasil kami tangkap,” papar Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya itu.

Disampaikan Ronny, penangkapan tersangka terjadi pada 27 Juni 2022 di Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya setelah menerima laporan dari masyarakat.

“Tersangka sendiri dijerat dengan Pasal 81 Udang-Undang Nomor 17 Tahun 2018 perubahan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurung penjara dan maksimal 15 tahun,” tukasnya. (CNB1)