Akibat Melakukan Ini, Pria Asal Pulpis Diringkus Tim Gabungan

PULANG PISAU, Canal Berita — Personel Polsek Banama Tingang di backup Polres Pulang Pisau dan Jatanras Polda Kalteng berhasil meringkus seorang pria terduga pelaku pencurian ponsel dan sepeda motor.

Pelaku berinisial RK (24) warga Desa Tahawa, Kecamatan Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau ditangkap tim gabungan di Jalan Bukit Palangka II, Kelurahan Langkai, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya pada Sabtu 11 Juni 2022 pukul 20.00 WIB.

Kasihumas Polres Pulpis, AKP Daspin saat dikonfirmasi membenarkan bahwa ada penangkapan terduga pelaku pencurian.

Disampaikan Daspin, pelaku RK tersebut melakukan pencurian satu unit Handphone IPhone 13 Pro Max dan satu unit sepeda motor Honda Sonic warna hitam dengan nomor polisi KH 6077 JJ.

“Pengungkapan ini atas laporan korban Hendra. Dimana korban melihat ponsel dan sepeda motor raib, anggota Polsek Banama Tingang langsung melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan personel Polres Pulpis dan Jatanras Polda Kalteng,” ungkap Kasihumas Polres Pulpis, Selasa 14 Juni 2022.

“Alhasil tempat persembuyian pelaku pun diketahui, sehingga berhasil diringkus di Jalan Bukit Palangka II, Kelurahan Langkai, Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya saat di melintas,” ujar Daspin.

Akibat perbuatannya pelaku JK dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3e KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (CNB1)