Diduga Lakukan KDRT, Oknum Aktivis Dilaporkan ke Polisi

CANALBERITA.COM – Seorang pria berinisial BK (23) diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada istrinya LI (23), oknum aktivis di Palangka Raya itu dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palangka Raya.

Kejadian tersebut bermula, korban yang bekerja menjaga kios di Jalan Yos Sudarso mendapat pesan WhatsApp dari suaminya yang menganggur minta belikan makanan.

Sekitar pukul 09.00 WIB dihari tersebut, LI pulang rumah dan suaminya BK kembali bertanya mana pesanan makan dirinya, sehingga dijawab LI dirinya bukan pembantu dan terjadi cekcok antara mereka.

Tidak ingin pertikaian panjang, LI pun bermaksud pergi keluar namun dilarang oleh suaminya dan diancam akan dibunuh. Karena takut korban LI pun langsung mendatangi SPKT Polresta Palangka Raya mengadukan perihal KDRT yang dialaminya.

“Laporan sudah satu minggu, baru ini dipanggil sama penyidik. Kasusnya dimediasi, namun menurut saya tidak adil kalau hanya mediasi saja. Saya berharap tetap sesuai dengan hukum yang berlaku,” terang wanita tersebut.

Sementara Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasat Reskrim Kompol Ronny Marthius Nababan ketika dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon membenarkan bahwa pihaknya menerima laporan tersebut.

“Kasusnya masih penyelidikan. Dan kami sudah meminta keterangan dari dua belah pihak,” ucap singkat Kasat Reskrim. (CNB1)