Pungut Biaya Parkir, Jukir Liar Diamankan Dishub Kota Palangka Raya

CANALBERITA.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya tertibkan juru parkir liar yang meminta pungutan kepada pengendara demi Kamtibmas yang aman dan kondusif.

Pada Rabu 27 April 2022 kemarin, mereka mengamankan terduga seorang pelaku juru parkir ilegal di depan Indomaret Jalan Tambun Bungai tepatnya depan RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Alman P Pakpahan saat dikonfirmasi awak media melalui jaringan seluler.

Menurut Alman, pemuda tersebut memungut biaya parkir kepada masyarakat yang berbelanja di Indomaret, padahal areal tersebut adalah bebas biaya parkir.

“Setelah adanya laporan masyarakat tentang keluhan pemungutan biaya parkir di depan Indomaret, sehingga kami dari Dinas Perhubungan Kota langsung mendatangi lokasi dan ternyata benar sehingga pemuda tersebut langsung digelandang ke kantor untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ungkap pria berkacamata itu.

Di lokasi juga, lanjut Alman, pelaku tidak mengenakan pengelan, sehingga sangat jelas melakukan pungutan liar.

“Tindak lanjut adalah memberikan teguran kepada oknum jukir liar tersebut, dan berpesan agar tidak mengulanginya lagi . Dan kami juga berpesan kepada masyarakat Kota Palangka Raya apabila memukan atau menjadi korban agar segera melaporkan,” cetusnya. (CNB1)