Penanganan Kasus Jalan Antardesa Diduga Janggal, Warga Senamang Akan Gelar Demo

CANALBERITA.COM – Kemaruk kasus dugaan korupsi pembangunan jalan antara desa sepanjang 43 kilometer di Kecamatan Katingan Hulu mendapat perhatian publik, khususnya masyarakat Kecamatan Katingan karena menduga ada kejanggalan dalam penanganan kasus atau adanya upaya-upaya untuk memutarbalikan fakta hukum sebenarnya. Untuk mencari keadilan, masyarakat Tumbang Senamang akan melaksanakan demonstari untuk menyampaikan pendapat di tempat umum.

Koordinator Aksi Damai 7322, Edy Supian dalam rilisnya yang disampaikan kepada awak media, Kamis 3 Maret 2022 menyebutkan, bahwa pihaknya akan melaksanakan aksi damai menuntut keadilan dalam penanganan kasus pembuatan jalan desa sepanjang 43 kilometer dari Tumbang Senamang menuju Desa Kiham Batang.

“Kami sebagai warga negara Indonesia, warga Senamang mengetahui betul fakta di lapangan tentang permbuatan jalan desa tersebut. Kalau dalam pembuatan jalan desa tersebut dianggap bermasalah mengapa pihak pelaksana yang bekerja dengan Surat Perintah Kerja dari 11 Kepala Desa malah dijadikan tersangka, padahal pekerjaan sudah selesai dan sisa pembayaran pekerjaan pun belum dibayar oleh 11 Kades. Kami menduga ini ada upaya kriminalisasi atau memutarbalikan fakta sebenarnya,” sebut Supian dalam rilisnya.

Supian menyebutkan, sebelumnya juga Camat Katingan Hulu Hernadie juga dijadikan tersangka, padahal beliau bukan pengguna anggaran dan dituduh memaksa 11 kades untuk menganggarkan pembuatan jalan desa, kini pelaksana kegiatan pembuatan jalan yang menerima Surat Perintah Kerja dari 11 kades yang ditersangkakan. Bahkan kasusnya sudah tersebar dimedia sosial serta pemberitaan dengan kejanggalan menjadi perbincangan masyarakat.

“Kami dapat info terbaru, katanya Haji Asang yang berjuang menuntur haknya melalui pengadilan perdata wanpretasi kini jadi tersangka lagi. Padahal dalam perkara beliau menang di PN Kasonganm dan dikuatkan di PT Palangka Raya, sekarang tiba-tiba jadi tersangka, sementara 11 kades yang memiliki wewenang pengelolaan keuangan sampai sekarang aman saja. Ini kami menduga ada kejanggalan. Untuk itu kami akan laksanakan demo pada tanggal 7 Maret 2022,” sebutnya.

Disebutkan pihaknya memberitahukan rencana tersebut kepada Kepolisian Sektor Katingan Hulu tentanh rencana aksi tersebut.

Sebelum diberitakan, dugaan korupsi proyek jalan antardesa sepanjang 43 kilometer di Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan, diwarnai banyak kejanggalan. Mantan camat setempat, Hernadie, yang jadi pesakitan dalam perkara itu disebut-sebut sengaja ditumbalkan untuk melindungi sejumlah oknum mafia dana desa.

Kuasa Hukum Hernadie, Parlin Bayu Hutabarat mengatakan, berdasarkan keterangan ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Katingan pada sidang Selasa (18/1) lalu, ada 12 orang yang bertanggung jawab dalam proyek jalan  melibatkan sebelas desa tersebut. Selain terdakwa, sebelas lainnya adalah para kepala desa.

“Dari pendapat ahli, dia hanya mengukur kerugian negara berdasarkan pengeluaran yang dibayarkan sebelas kepala desa kepada Haji Asang (kontraktor pelaksana proyek, Red),” kata Parlin, beberapa waktu lalu.

Mengacu pendapat ahli, lanjut Parlin, kewenangan pengelolaan keuangan dalam proyek tersebut bukan pada terdakwa, melainkan sebelas kepala desa yang menganggarkan dana patungan untuk pekerjaan tersebut. Karena itu, apabila disebut ada kerugian negara, seharusnya sebelas kepala desa itu yang dipidana, bukan kliennya. Parlin juga menyoal inspeksi yang dilakukan Inspektorat.

Menurutnya, investigasi dalam kasus tersebut hanya dilakukan berdasarkan pengamatan, tidak menghitung fisik pengerjaan. Di sisi lain, peran terdakwa dalam membuat surat tidak bisa diasumsikan membuat negara mengalami kerugian. ”Artinya, hal itu merupakan kewenangan sebelas kepala desa tersebut,” katanya.

Dalam sidang selanjutnya pihaknya akan menghadirkan empat saksi yang meringankan terdakwa.

Banyaknya kejanggalan dalam perkara yang menyeret kliennya itu sebelumnya diungkap dalam sidang eksepsi (pembelaan).

Parlin mengatakan, pembuatan jalan sepanjang 43 km di sepanjang Sungai Sanamang, Kecamatan Katingan Hulu pada 2020 itu diketahui masyarakat di sekitar wilayah Katingan. Selain itu, Bupati Katingan Sakariyas juga pernah meninjau proyek itu pada 20 Juni 2020. Fakta tersebut, lanjut Parlin, membuat tuduhan bahwa kliennya memaksa sebelas kades untuk menganggarkan dana desa untuk mengerjakan jalan tersebut menjadi janggal. (CNB1/*)