Asyik Tunggangi Anak Bawah Umur, Seorang Kakek Digerebek Warga

CANALBERITA.COM – Bejat! Kata ini yang pantas disampaikan kepada seorang kakek 59 warga Kecamatan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis). Laki-laki berambut putih tersebut kali melakukan pencabulan terhadap anak bawah umur untuk memuaskan nafsunya.

Pelaku MJ merayu korban dengan iming-iming uang dan dengan nada ancaman untuk melayani nafsunya birahinya, sehingga korban yang polos pun tak berdaya dan hanya bisa menuruti kemauan pelaku.

Dari informasi kepolisian menyebutkan, Sabtu 12 Februari 2022 sekira jam 04.30 WIB sepulang dari shalat subuh, tersangka menemui korban lalu terlapor berkata “Ayo Kita Kewarung” dan korban terpaksa menuruti ajakan pelaku.

Setelah sampai di warung anaknya, MJ langsung meminta korban membuka pakaiannya dan langsung melakukan persetubuhan.

“Sebelumnya sudah dua kali tersangka ini melakukan persetubuhan kepada korban dengan iming-iming uang sebesar Rp 20.000 dan Rp 50.000. Namun saat setelah melakukan aksinya, tersangkan ini terkejut ada orang mengetuk dari luar dan dia membuka pintu ternyata sudah banyak warga di luar menunggu,” ungkap Kasihumas Polres Pulang Pisau, AKP Daspin, Senin 14 Februari 2022.

Ia menambahkan, selanjutnya tersangka ini dibawa ke tempat RT setempat dan melaporkan kasus tersebut kepada kepolisian. Dan tersangka mengakui sudah tiga kali melakukan persetubuhan kepada korban dengan iming-iming uang.

“Tersangka sudah kita tahan dan kita juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar baju rok panjang milik korban, satu lembar celana pendek, satu lembar celana dalam, satu lembar baju dan satu lembar celana kain panjang,” ucapnya.

Tersangka sendiri dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana. (CNB1)