Suka Tak Suka, Produsen Harus Pangkas Migor Jadi Rp 14 Ribu!

CANALBERITA.COM – Pemerintah sudah menetapkan harga minyak goreng satu harga yakni Rp 14 ribu/liter untuk seluruh lapisan masyarakat. Produsen atau perusahaan yang menjual dengan harga lebih tinggi dari ketentuan tersebut bakal terkena sanksi hingga pencabutan usaha.

“Produsen/eksportir yang tidak mematuhi ketentuan, maka akan dikenakan sanksi berupa pembekuan atau pencabutan izin. Kami mengingatkan, pemerintah akan mengambil langkah yang sangat tegas,” kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam konferensi pers, Selasa (18/1/22) malam.

Karenanya produsen atau sampai masyarakat tidak boleh melanggar ketentuan tersebut. Pasalnya, subsidi ini ditujukan kepada semua masyarakat.

“Kami ingatkan kepada siapapun yang melakukan kecurangan, penyelewengan, atau melakukan apapun tindakan melawan hukum, Pemerintah RI akan melanjutkan ke proses hukum,” bebernya.

Sebagai langkah awal dalam pelaksanaan kebijakan ini akan dilakukan terlebih dahulu melalui ritel modern yang merupakan anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), kemudian pasar tradisional diberi waktu satu minggu penyesuaian.

“Kemudian untuk pasar tradisional akan diberikan waktu 1 minggu untuk melakukan penyesuaian,” sebutnya.

Masyarakat tidak perlu khawatir bakal kehabisan stok karena pemerintah menyediakan sebanyak 1,5 miliar liter untuk enam bulan ke depan. Artinya persediaan satu bulan mencapai 250 juta liter. Minyak goreng tersebut berasal dari 34 produsen lokal di dalam negeri.

“Saya juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak perlu panic buying atau membeli secara berlebihan,” sebutnya.

(sumber: cnbcindonesia.com)