Ekspor CPO Tak Jadi Dilarang, Ternyata Ini Kebijakan Barunya!

CANALBERITA.COM – Di tengah lonjakan harga minyak goreng, pemerintah bakal lebih memperketat arus keluar ekspor CPO atau minyak sawit mentah dengan mekanisme pencatatan ketat. Hal ini menjawab wacana sebelumnya soal rencana larangan ekspor CPO.

“Pemerintah menerapkan kebijakan mekanisme pencatatan ekspor yang mulai berlaku 24 Januari 2022, atau tepat 1 minggu dari hari ini. Kebijakan ini digunakan sebagai pencatatan bagi pelaku usaha yang mengekspor olein dan CPO agar ketersediaan migor luar negeri dapat terpantau,” kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam konpers, Selasa (18/1/22) malam.

Tujuan dari kebijakan ini adalah agar pasokan CPO dan bahan baku minyak sawit di dalam negeri tetap tersedia. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada 24 Januari 2022.

Di tengah lonjakan harga minyak goreng, pemerintah bakal lebih memperketat arus keluar ekspor CPO atau minyak sawit mentah dengan mekanisme pencatatan ketat. Hal ini menjawab wacana sebelumnya soal rencana larangan ekspor CPO.

“Pemerintah menerapkan kebijakan mekanisme pencatatan ekspor yang mulai berlaku 24 Januari 2022, atau tepat 1 minggu dari hari ini. Kebijakan ini digunakan sebagai pencatatan bagi pelaku usaha yang mengekspor olein dan CPO agar ketersediaan migor luar negeri dapat terpantau,” kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam konpers, Selasa (18/1/22) malam.

Tujuan dari kebijakan ini adalah agar pasokan CPO dan bahan baku minyak sawit di dalam negeri tetap tersedia. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada 24 Januari 2022.

(sumber: cnbcindonesia.com)