Jokowi Bentuk Badan Pangan Nasional, Buwas Jelaskan Peran Bulog ke DPR

canalberita.com — Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membentuk Badan Pangan Nasional melalui Perpres Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional. Perpres tersebut diteken Jokowi pada 29 Juli 2021. Badan Pangan Nasional bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan akan dipimpin oleh seorang Ketua.

Menanggapi hal tersebut, Komisi IV DPR RI memanggil Direktur Utama Bulog Budi Waseso (Buwas) untuk menjelaskan penugasan Bulog dengan BPN. Termasuk kesiapan-kesiapan bulog mengenai kebijakan tersebut.

“Hal lain mengenai pembentukan BPN. Komisi IV DPR RI menilai keberadaan badan ini akan mengubah skema penugasan Bulog. Jelaskan sejauh mana kesiapan-kesiapan Bulog,” kata Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Budisatrio Djiwandono dalam rapat kerja, Senin (30/8/2021).

Buwas merespons mengatakan terdapat tiga peraturan yang saling berkaitan terhadap kebijakan pangan nasional yaitu UU nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, Perpres nomor 48 tahun 2016 tentang penugasan pada Perum Bulog dan Perpres nomor 66 tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional.

“Secara garis beras kebijakan pangan khususnya oleh BPN dan dilaksanakan oleh Bulog,” ujar Buwas.

Nantinya ada beberapa penugasan pangan yang akan dilakukan oleh Bulog dari mulai pengelolaan cadangan beras pemerintah (CBP) hingga pengembangan sistem informasi pangan terpadu.

“Sesuai Perpres 66 ada sembilan jenis pangan yang dikelola oleh BPN. Sebagai kebijakan pangan, Bulog telah siap menerima penugasan dari badan pangan nasional yaitu pertama untuk pengelolaan cabang pangan pemerintah, ketersediaan stabilisasi pasokan dan harga pangan, konsumsi pangan dan keamanan pangan, penugasan untuk pengembangan sistem informasi pangan terpadu dan terintegrasinya dari hulu ke hilir sebagai alat monitoring dan dasar kebijakan keputusan terkait pengelolaan pangan,” jelas Buwas.

Buwas merespons mengatakan terdapat tiga peraturan yang saling berkaitan terhadap kebijakan pangan nasional yaitu UU nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, Perpres nomor 48 tahun 2016 tentang penugasan pada Perum Bulog dan Perpres nomor 66 tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional.

“Secara garis beras kebijakan pangan khususnya oleh BPN dan dilaksanakan oleh Bulog,” ujar Buwas.

Nantinya ada beberapa penugasan pangan yang akan dilakukan oleh Bulog dari mulai pengelolaan cadangan beras pemerintah (CBP) hingga pengembangan sistem informasi pangan terpadu.

“Sesuai Perpres 66 ada sembilan jenis pangan yang dikelola oleh BPN. Sebagai kebijakan pangan, Bulog telah siap menerima penugasan dari badan pangan nasional yaitu pertama untuk pengelolaan cabang pangan pemerintah, ketersediaan stabilisasi pasokan dan harga pangan, konsumsi pangan dan keamanan pangan, penugasan untuk pengembangan sistem informasi pangan terpadu dan terintegrasinya dari hulu ke hilir sebagai alat monitoring dan dasar kebijakan keputusan terkait pengelolaan pangan,” jelas Buwas.

 

(Sumber: detik)