Tersangka Mengaku Beli Sabu dari Bandar ini

canalberita.com — Tersangka Mat Saleh mengaku sabu dibeli sehari sebelum ditangkap dari seorang bandar bernama Iwan. Itu diungkapkannya saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

“Saya beli sekantong sabu, kemudian dubagi jadi 10 paket,” kata tersangka saat pelimpahan di kejaksaan berdasarkan data terhimpun Senin, 30 Agustus 2021.

Adapun 10 paket sabu itu sebanyak 7 paket sudah dihargai dengan masing-masing harga sebesar Rp 700 ribu per paket.

Sementara itu, 3 paket lainnya belum dihargai lantaran akan dibagikan lagi dan sebagainya rencananya akan digunakan sendiri.

Namun, belum ada yang laku terjual petugas Polsek Ketapang mengamankan tersangka dan menemukan sabu-sabu itu di kediamannya.

Tersangka mengaku baru sebagai pengedar barang haram tersebut. Bahkan disebutkan tersangka dengan Iwan sudah 5 kali membeli sabu.

Tersangka diamankan petugas kepolisian pada Sabtu, 3 Juli 2021 pukul 14.30 WIB di Jalan Pemuda, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Adapun barang bukti yang ditemukan dari terdakwa yakni sabu sebanyak 10 paket. Di mana 1 paket kecil ditemukan saku celana terdakwa.

Kemudian 1 paket besar ditemukan di lantai kamar nomor 6 yang ditempati terdakwa, dan 8 paket kecil ditemukan di dalam sebuah botol.

Selain itu juga turut diamankan barang bukti lain berupa ponsel, 3 pak plastik klip, timbangan digital, 3 buah sendok dari sedotan, dan alat isap sabu.

 

 

(Sumber: Borneo News)