Dampak PPKM, Meski Tidak Ada Lagi Penyekatan, Penumpang L300 Antar Daerah di Aceh Tetap Sepi

canalberita.com — Mobil angkutan umum (Mopen) jenis L300 kini sudah kembali beroperasi, tanpa ada penyekatan di perbatasan antar daerah. Namun demikian, penumpang mopen ini masih terbilang sedikit dan cenderung sepi.

Sepinya penumpang membuat sopir dan penjaga loket mengeluh. Dalam setiap trayek, mereka tidak mampu mengisi mopen secara maksimal (full).

“Dalam sehari, dari pagi sampe sore, kami cuma mampu menjual tiket 2/3 saja, selama pandemi ini. Ditambah lagi adanya pemberlakuan PPKM darurat, penumpang makin merosot lagi,” ujar salah satu penjaga tiket di Terminal Lhuengbata Banda Aceh, Andi, 48, saat ditanyai Waspadaaceh.com, Senin (9/8/2021).

Hal itu juga dibenarkan oleh Jeck, 29, yang juga merupakan penjaga tiket di Luengbata. Dia mengakui bahwa kondisi pandemi menyebabkan penghasilanya merosot tajam.

“Pokoknya omset sudah jelas menurun. Untuk sopir aja terkadang tidak ada bawa uang pulang dan ada banyak sopir maupun penjaga loket yang beralih profesi selama pandemi. Tdak menutup kemungkinan ada juga sopir yang harus mengutang. Cuman walaupun demikian mobil kami tetap berangkat,” ucapnya.

Dia menuturkan, pandemi COVID-19 membuat mereka sangat susah dalam mendapatkan penumpang. Ditambah lagi dengan adanya faktor kekhawatiran penumpang akan diminta berbagai surat oleh Satgas COVID-19 saat mereka melakukan perjalanan.

Selain itu, ucap Jeck, media juga sangat berpengaruh dalam memberitakan isu-isu terkait instruksi pemerintah dalam hal aturan perjalanan.

“Media banyak sekali yang memberitakan berbeda-beda. Hari ini lain berita, besoknya sudah berbeda lagi. Jadi penumpangnya takut,” tuturnya.

Dia mengakui, sebenarnya apa yang terjadi di lapangan sangat berbeda dengan apa yang diberitakan. Dia mencontohkan, seperti adanya berita penyekatan yang tidak membolehkan angkutan untuk lewat. Namun yang sebenarnya terjadi mobil angkutan tetap juga dibolehkan untuk lewat.

Selain itu, dia juga berharap kepada pemerintah jika membuat peraturan sesuaikan dengan instruksi dari pusat. Jika memang harus dilockdown semua harus di tutup seperti warkop, tempat wisata, pusat pembelanjaan dan lain sebagainya.

 

(Sumber: Waspada Aceh)