Polri Lakukan Tindakan Hukum Kepada Pinjol Meresahkan

Satgas Investasi OJK Dukung Polri Berantas Pinjol Ilegal

canalberita.com–Para nasabah pinjaman online atau Pinjol kerap kali diteror oleh penagihnya dengan berbagai cara apabila nasabah telat membayar pinjamannya.

Teror mulai dari mengirim pesan terkait pinjaman yang telat dibayar oleh nasabah ke nasabah, juga kepada seluruh nomor kontak yang terdapat di ponsel nasabah. Sebelumnya oleh pihak pinjol tanpa seijin menyalin seluruh nomor kontak yang ada dalam ponsel nasabah.

Bentuk teror lainnya, mengirimkan foto-foto vulgar dan data pribadi milik peminjam ke nomor kontak yang ada dalam ponsel milik peminjam, hingga ke akun media sosial.

Bahkan sering terjadi ada pesan dari nomor yang tidak terdaftar di ponsel kita masuk dan menyebutkan seseorang yang mungkin kita kenal dicap buronan karena melarikan pinjaman.

Sementara bunga pinjaman mencekik, nasabah telat bayar bunga terus membengkak, akibatnya berbunga berbunga. Sehingga peminjam merasa tertekan, bahkan ada beberapa kasus bunuh diri akibat tidak tahan menanggung malu dan beban utang yang terus membengkak.

Menyikapi masalah ini, Polri akan melakukan penindakan hukum terhadap sejumlah Pinjol yang tidak terdaftar secara resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) alias ilegal.

Melansir dari cnnindonesia.com, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisiaris Jenderal Agus Andrianto menerbitkan telegram kepada jajaran kepolisian di daerah seluruh Indonesia untuk dapat mengungkap perkara pinjol yang telah meresahkan masyarakat itu.

“Sama seperti disampaikan kemarin, kasus preman, ini kasus pinjaman online (pinjol) pun juga meresahkan masyarakat,” kata Wadir Tipideksus Kombes Whisnu Hermawan Februanto kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/6).

terpisah, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing merespons pernyataan Polri yang akan melakukan penindakan hukum terhadap sejumlah pinjaman online (pinjol) yang tidak terdaftar secara resmi di OJK alias pinjol ilegal.

Tongam mengaku mendukung proses hukum terhadap oknum-oknum meresahkan tersebut. Ia mengatakan pihaknya sendiri sudah memblokir sebanyak 3.193 pinjol hingga saat ini.

“Kami mendorong proses hukum kepada pelaku (pinjol) ini,” katanya kepada CNNIndonesia.com lewat pesan singkat, Kamis (17/6).

Tongam mengatakan dalam memberantas para pinjol ilegal ada dua hal yang dilakukan. Pertama, mengedukasi masyarakat agar tidak jatuh dalam perangkap pinjol.

“Kedua, kami lakukan pemberantasan, mengumumkan ke masyarakat, blokir, lapor informasi ke Polri,” bebernya.

Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto menerbitkan telegram kepada jajaran kepolisian di daerah seluruh Indonesia untuk dapat mengungkap perkara pinjol yang telah meresahkan masyarakat itu.

“Sama seperti disampaikan kemarin, kasus preman, ini kasus pinjaman online (pinjol) pun juga meresahkan masyarakat,” kata Wadir Tipideksus Kombes Whisnu Hermawan Februanto kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/6).

Menurutnya, para korban dari pinjol itu seringkali diteror oleh penagihnya dengan berbagai cara. Misalnya, pinjol mengirimkan informasi pinjaman kepada kerabat-kerabatnya tanpa persetujuan.

Atau terdapat mengirimkan foto-foto vulgar dan data pribadi milik peminjam kepada khalayak luas di media sosial. Sehingga, peminjam merasa tertekan.

“Bahkan sampai ada yang stres akibat pinjaman ini tidak benar,” tambahnya.

Padahal, kata dia, korban seringkali tak dapat membayar pinjamannya karena dicekik oleh bunga yang terlampau besar. Kasus-kasus pinjol ini, kata dia, telah memakan banyak korban.

“Makanya kami langsung diperintahkan oleh Bapak Kabareskrim untuk membuat telegram ke jajaran tentang pola penanganan dan antisipasi tentang pinjol yang ilegal supaya tidak ada lagi masyarakat yang dibully,” jelasnya.

(RedCNB)