Tajam Mengungkap Peristiwa

UMP Kalimantan Tengah 2024 Naik Dibandingkan UMP Tahun 2023

PALANGKA RAYA,CanaalBerita – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Tengah (Kalteng) tahun 2024 sebesar Rp 3.261.616.

Jika dibandingkan UMP Kalimantan Tengah tahun 2023, UMP 2024 mengalami kenaikan sekitar 2,53 persen atau sebasar Rp 80.603 dibandingkan UMP 2023 sebesar Rp 3.181.013.

“Besaran UMP Kalimantan Tengah tahun 2024 ini mengalami kenaikan 2,53 persen dibandingkan UMP tahun 2023,” jelas Disnakertrans Provinsi Kalimantan Tengah Farid Wadji,pada Kamis 22 November 2023.

Dilansir dari berneonews.co.id, berdasarkan maklumat yang diketok Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran menyatakan besaran UMP tersebut sebagaimana dimaksud berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

“Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMP sebagaimana dimaksud, dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Sugianto.

Penulis: cnb
Editor: alfrid u gara