TNI-Polri Amankan Eksekusi Ruko Jalan Garuda
CANALBERITA.COM – Koramil 1016-01 Pahandut melalui Babinsa, Sertu Sunardi melakukan monitoring serta pendampingan pelaksanaan eksekusi ruko dua lantai oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya di Jalan Garuda Induk, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Selasa 29 Maret 2022.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Panitera Kepala Perdata Harif Jauhari SH MH, Juru Sita Pengadilan Negeri Palangka Raya Ika Murtianingsih SH dan Mariani SH, Kuasa Hukum Pemohon Suriansyah Halim, Bhabinkamtibmas, Tim BPN Kota Palangka Raya Ali Qomarudin, Kasi Pem Kelurahan Palangka Sartono dan personel Samapta Polresta Palangka Raya.
Sertu Sunardi menjelaskan, kegiatan eksekusi yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya pada objek berperkara bertempat di Jalan Garuda Kelurahan Palangka sesuai dengan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor : 5 / Pen. Pdt. Constatering/2020/PN. Plk. Jo. Nomor 31/Pdt.G/2018/PN.Plk.Jo.Nomor 66/PDT/2018/PT.Plk.Jo.Nomor 187K/Pdt/2020.
“Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya melalui tahapan-tahapan kegiatan Constatering (sidang setempat), Sita Eksekusi hingga pelaksanaan eksekusi selaku Pihak Pemohon Daniel Tanujaya bahwa Pengadilan Negeri Palangka Raya membenarkan dan memutuskan objek yang berperkara saat ini sebagai penguasaan penuh kepada pemohon Daniel Tanujaya, sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku,” ucap Sertu Sunardi.
Ia menambahkan, selaku aparat Garnizun setempat mempunyai kewajiban monitoring segala perkembangan situasi setempat serta berperan aktif dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang ada di masyarakat wilayah binaan.
“Kami harapkan kejadian ini untuk terakhir kalinya terjadi di wilayah Palangka Raya. Khususnya Kecamatan Jekan Raya agar terciptanya wilayah yang kondusif nyaman tanpa adanya perselisihan dan gangguan Kamtibmas,” ungkas Sertu Sunardi. (CNB1)

