Tiga Bandar Togel Diringkus Jatanras Polda Kalteng
PALANGKA RAYA, Canal Berita — Tiga orang terduga bandar kupon putih atau togel di wilayah Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan diringkus Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng pada Senin 27 Juni 2022, sore.
Dirreskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Faisal F Napitupulu mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya perjudian di wilayah Kecamatan Kahayan Tengah.
Dari laporan tersebut, personel Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng langsung melakukan penyelidikan dan di lapangan petuga berhasil mengamankan tiga terduga pelaku bandar togel online berinisial IC (60), AS (41) dan AY (51).
“Mereka bertiga diamankan di Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan lokasi berbeda. IC ditangkap di Jalan Merdeka, Samba Danum, sedangkan AS dan AY kami amankan di kediamannya di Jalan A Yani Tumbang Samba,” terang Kombes Pol Faisal F Napitupulu, Rabu 29 Juni 2022.
Dari penangkapan ketiga pelaku tersebut, aparat penegak hukum berhasil mengamankan barang bukti diantaranya empat buah gawai, tiga buah buku rekapan pembelian, dua buah bundel grafik nomor tembakan dan uang tunai sebanyak Rp 7.346.000.
“Atas perbuatannya, masing-masing pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp 25 juta,” tandasnya. (CNB1)

