Tajam Mengungkap Peristiwa

Terafiliasi Parpol, DKPP Berhentikan Anggota Bawaslu Kalteng Winsi Kuhu 

PALANGKA RAYA,CanalBerita – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan anggota Bawaslu Kalteng, Winsi Kuhu dari jabatannya.

Dilansir dari kanal YouTube DKPP RI, Ketua Sidang DKPP Heddy Lugito mengatakan, Winsi Kuhu tidak memenuhi syarat sebagai anggota Bawaslu Kalteng periode 2022-2027.

“Selanjutnya, DKPP memerintahkan Bawaslu Kalteng untuk melaksanakan putusan tersebut paling lama 7 hari setelah putusan tersebut dibacakan,” ujarnya, Jumat, 08 Desember 2023.

Sebelumnya tersiar kabar anggota komisioner Winsi Kuhu terafiliasi partai politik, dimana dirinya masuk dalam daftar kepengurusan parpol NasDem DPW Sulawesi Utara (Sulut) pada 2019.

Dia mengungkapkan, Dalam penyelenggaraan pemilu hal ini tidak bisa dibenarkan karena melanggar ketentuan perundang-undangan yang diatur pada Pasal 117 huruf J UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Dalam Pasal 117 ayat 1 huruf I Bawaslu syarat anggota Bawaslu, mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon,” ungkapnya.

Diketahui, Winsi Kuhu sebelumnya menjabat sebagai Kordiv SDM Organisasi dan Diklat Bawaslu Kalteng. Selain itu juga memegang jabatan sebagai Wakordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas di Bawaslu Kalteng.

Penulis: cnb
Editor: alfrid u gara