CANALBERITA.COM – Diduga melakukan pembalakan liar atau illegal logging, lima orang pelaku diringkus jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) Pangkalan Bun.
Lima pelaku yang diamankan tersebut diantaranya yaitu JS, GA, RU, BS dan KA, dimana keseluruhannya tidak ada memiliki izin baik dalam pengolahan maupun pengangkutan kayu yang merupakan hasil dari Operasi Wanalaga beberapa waklu lalu.
“Pelaku GA, RU, BS ini melaksanakan pengolahan kayu dengan cara mengumpulkan kayu dihutan sekitar Kecamatan Kotawaringin Lama. Lalu diproses dengan gergaji mesin. Hal ini sama dengan pelaku JS melaksanakan modus yang sama namun berbeda grup,” ujar Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah.
Selain itu, lanjut dia, satu orang pelaku lainnya KA yang diamankan karena melakukan pengolahan kayu tanpa izin, dimana kayu tersebut didapatkan dari penggesek kayu daerah Arapura, Kabupaten Lamandau.
“Kayu yang dibeli pelaku tersebut, diangkut dengan kendaraan roda empat dan ditawarkan ke mebel-mebel yang ada di Pangkalan Lada atau di Pangkalan Banteng,” imbuhnya.
Kepada kelima pelaku disangkakan Pasal 83 ayat (1) huruf “b” Jo Pasal 12 huruf “e” UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan.
“Ancaman pidana penjara paling singkat satu Tahun dan paling lama lima Tahun penjara, dan denda Rp 500 juta paling banyak 2.5 miliar,” pungkasnya. (CNB1)