website murah

SK Pengakuan dan Perlindungan MHA Timpah Suku Dayak Ngaju

Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat menyerahkan SK tentang pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Timpah Suku Dayak Ngaju, Desa Timpah, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, Jumat 21 Januari 2022. foto: ist
PASANG IKLAN DISINI

canalberita.com — Bupati Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Ben Brahim S. Bahat, menerbitkan dan menyerahkan secara langsung Surat Keputusan (SK) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Timpah Suku Dayak Ngaju, Desa Timpah, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas.

Terbitnya SK perlindungan dan pengakuan itu, katanya, berkat dukungan dan bantuan dari berbagai pihak di daerah ini.

Dia mengajak seluruh lapisan masyarakat di Kalimantan Tengah, terkhusus di Kapuas, agar bersama-sama melestarikan dan menjaga kebudayaan lokal, khususnya budaya di provinsi berjuluk “Bumi Tambun Bungai-Bumi Pancasila” ini.

“Saya bahagia karena telah ditetapkannya perlindungan dan pengakuan MHA yang kali ini bagi masyarakat Timpah,” ucapnya dikutip dari Antara, Jumat 21 Januari 2022.

Orang nomor satu di Pemkab Kapuas itu, berharap, ke depan dapat lahir juga MHA di kecamatan lainnya di Kapuas sebab pengakuan dan perlindungan itu salah satu usaha memperjuangkan hak adat dan hak warga.

“Kita harus punya satu tekad membela masyarakat hukum adat agar diakui dan dilindungi secara optimal. Termasuk juga dalam pengelolaan bersifat komunal terhadap hak atas tanah, wilayah, budaya, serta sumber daya alam yang diperoleh secara turun-temurun,” kata Ben Brahim.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas selaku Ketua Panitia MHA, Septedy, menyatakan MHA Desa Timpah ini yang pertama terbentuk di kabupaten setempat dengan harapan dapat terbentuk juga MHA di kecamatan lainnya.

“Ini sebagai tindak lanjut Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor : 490/DLH Tahun 2021 Tanggal 5 November 2021, tentang pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Timpah Suku Dayak Ngaju di Desa Timpah,” katanya.

Dalam penyerahan SK yang berlangsung di Aula Kantor Bappeda Kapuas itu, dihadiri Wakil CEO Yayasan Borneo Orangutan Survival (BOS) Anton Nurcahyo, unsur forkopimda, sejumlah kepala organisasi perangkat daerah, Camat Timpah dan Kepala Desa Timpah serta tokoh adat maupun tokoh masyarakat.

 

(BS/CNB2)

Tagged with:
budayaDayakKapuas
PASANG IKLAN DISINI
You might also like
DWP Disdik Kalteng Kembali Raih Juara 1 E-Reporting Tingkat Provinsi pada HUT ke-26 DWP

DWP Disdik Kalteng Kembali Raih Juara 1 E-Reporting Tingkat Provinsi pada HUT ke-26 DWP

DLH Kalteng Dorong Penguatan Kebijakan Lingkungan lewat Sosialisasi DDDTLH dan RPPLH

DLH Kalteng Dorong Penguatan Kebijakan Lingkungan lewat Sosialisasi DDDTLH dan RPPLH

Ini Pesan Gubenur Agustiar Sabran Saat lantik Dewan Hakim MTQH XXXIII Tingkat Provinsi Kalteng

Ini Pesan Gubenur Agustiar Sabran Saat lantik Dewan Hakim MTQH XXXIII Tingkat Provinsi Kalteng

CANAL BERITA

Kemajuan teknologi di bidang IT dan kebutuhan masyarakat terhadap informasi menjadikan samrtphone/gadget menjadi teman setia yang menemani. Dari sebab itulah kami menghadirkan portal www.canalberita.com sebagai media Referensi informasi yang Tajam Mengungkap Peristiwa di sekitar kita.

No popular posts within this time range.
jasa pembuatan website
website murah