Tajam Mengungkap Peristiwa

Simpan Sabu Dalam Bungkus Snack, Polisi Tangkap Seorang Pria dan Perempuan

CANALBERITA.COM – Di bawah kepemimpinan Kombes Pol Budi Santosa, Polresta Palangka Raya melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berkomitmen dalam mencegah peredaran dan pemberantasa di wilayah Kota Cantik Kota Palangka Raya.

Hal tersebut dibuktikan pihaknya, yaitu berhasil meringkus dua orang sekaligus di Jalan Cumi-Cumi, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya pada Kamis 31 Maret 2022 kemarin.

Kasat Resnarkoba, Kompol Asep Deni Kusmaya saat dikonfirmasi mengatakan, pelaku yang ditangkap adalah seorang perempuan berinisial DR (30) dan laki-laki berinisial KS (36)..

“Bukan suami istri. Mereka berdua adalah partner kerja dalam bisnis barang haram tersebut. Mereka ditangkap oleh anggota di lapangan di kawasan Jalan Cumi-Cumi, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya rumah salah satu rumah pelaku pada Kamis 31 Maret 2022 pukul 16.00 WIB,” sebut Kompol Asep Deni Kusmaya, Jumat 1 April 2022.

Dijelaskan Asep, pengungkapan kedua tersebut berkat adanya laporan dari masyarakar dan upaya penyelidikan yang dilakukan oleh anggota Satresnarkoba Polresta Palangka Raya.

“Anggota kita berhasil menyita barang bukti delapan paket sabu dari tangan kedua tersangka yang dibungkus snack, dengan berat keseluruhannya mencapai 25,18 gram. Kami pun juga mengamankan barang bukti lainnya yakni satu unit HP, satu timbangan digital, satu pipet kaca, satu tas gendong, kantong plastik hitamhitam dan beberapa bungkus kemasan snack,” papar Asep.

Ia pun melanjutkan, kedua tersangka dan barang-barang bukti tersebut kini telah diamankan pada Mapolresta Palangka Raya guna menjalani proses hukum serta pemeriksaan lebih lanjut dari para penyidik Satresnarkoba.

“Kedua tersangka terancam dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan pidana maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (CNB1)