Sembilan Pasutri di Kota Palangka Raya Ajukan Pengangkatan Anak, Lima Sudah Mendapat Penetapan Pengadilanlan
CANALBERITA.COM–Sebanyak lima pasangan suami istri (Pasutri) di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah telah mendapatkan hak mengadopsi anak berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya.
Kepala Dinas Sosial Kota Palangka Raya, Nyta Bianyta Rezza melalui Kasi Rehabilitasi Sosial Anak dan Lansia, Ekha Raya mengatakan, sejak tahun 2020 sampai dengan 2021 ada 9 Pasutri yang mengajukan pengangkatan atau menjadi orang tua asuh anak.
Ekha Raya menjelaskan, Pasutri yang ingin melakukan adopsi anak tentu ada pertimbangan, yaitu mulai dari keinginan mengasuh anak untuk mengurangi tingkat putus sekolah, sampai dengan alasan kesehatan, seperti susah mempunyai keturunan.
Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanakaan Pengangkatan Anak yang merupakan turunan dari UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam regulasi tersebut, lanjut Ekha Raya, pasutri dalam mendapatkan hak asuh atau menjadi orang tua harus melalui beherapa prosedur, seperti sehat jasmani dan rohani, berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun.
Selain itu, agama yang dianut oleh Pasutri dengan calon anak juga menjadi pertimbangan, yaitu Pasutri dengan calon anak beragama sama. Kemudian calon orangtua berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum, berstatus menikah paling singkat 5 tahun.
“Ini adalah syarat dasar dalam pengangkatan anak. Jika semua terpenuhi lalu kami serahkan ke Dinsos Provinsi dan selanjutnya baru ke pengadilan,” jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (1/9/2021).
Wanita berkecamata ini menambahkan, selama tahun 2020 mereka menerima lima berkas pengajuan pengangkatan pada anak, sedangkan pada tahun 2021 ini ada empat berkas sudah masuk.
“Yang tahun 2020 semua sudah putusan pengadilan, sedangkan tahun 2021 ini baru satu masuk dalam persidang dan tiganya masih dalam pelengkapan berkas oleh calon orang tua dari anak,” jelasnya.
(cnb-1)