Sehari, Polres Barsel Tangkap Dua Bandar Narkoba
CANALBERITA.COM – Dalam waktu sehari jajaran Satresnarkoba Polres Barito Selatan (Barsel) berhasil meringkus dua orang terduga sebagai bandar sabu-sabu dengan berat barang bukti 8,36 gram.
MA (27) warga Amuntai, Hulu Sungai Utara, Kalsel dan tersangka KS (27) warga Kelurahan Hilir Sper, Buntok, Barsel ditangkap pada Sabtu 11 Februari 2022.
Dalam press release Aula Pucuk Rebung, Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman didampingi Wakpolres Kompol Asdini Pratama Putra mengatakan, penangkapan kedua tersangka adalah atas laporan masyarakat masuk melalui inovasi Centang Biru whatsApp Kapolres Barsel.
“Setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota kita dan alhamdulillah berhasil meringkus kedua bandar sabu tersebut. Mereka berdua sudah kita lakukan penahanan dan pemeriksaan lebih lanjut untuk pengembangan,” ungkap Yusfandi, Selasa 22 Fenru 2022 press releasenya.
Ia menjelaskan, dari tangan MA anggota berhasil menyita 3,26 gram sabu-sabu dan dari KS sebanyak 5,10 gram, sehingga total dari keduanya seberat 8,36 gram.
“Terhadap kedua tersangka kita kenakan pasal 112 ayat (1) atau pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 Tahun dan paling lama 12 Tahun,” imbuh Kapolres. (CNB1)