Tajam Mengungkap Peristiwa

Sebulan Keluar Hotel Prodeo, Warga Sampit Kembali Ditangkap

PALANGKA RAYA, Canal Berita — Seorang pria bernama Abdilah terpaksa merasakan dinginnya sel tahanan Polresta Palangka Raya, setelah ditangkap jajaran Resmob Polresta setempat dibantu Resmob Polres Tanah Bumbu pada Rabu 1 Juni 2022, kemarin.

Pria 26 tahun tersebut diduga melakukan pencurian di rumah majikannya sendiri Jalan Sultan Badarudin, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya pada Rabu 25 Mei 2022 sekitar pukul 23.00 WIB.

Diketahui, pria asal Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Sampit tersebut merupakan residivis kasus pencurian buah kepala sawit di Kabupaten Katingan.

“Tersangka ini residivis kasus pencurian buah kepala sawit di Katingan dan baru keluar kurang lebih satu atau bulan puasa kemarin,” ucap Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny Nababan, Jumat 3 Juni 2022 kepada awak media.

Dijelaskan Ronny, tersangka tersebut baru satu bulan kerja ikut korban dan berselang waktu niat jahat kembali muncul sehingga mengambil celengan korban serta tiga ponsel.

Mendapatkan waktu yang tepat untuk kabur, dia langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor korban ke arah Samarinda dan kembali ke Tanah Bumbu. Korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Palangka Raya.

“Penangkapan pelaku dibantu oleh Resmob Polres Tanah Bumbu di tempat temannya. Sekarang sudah kita tetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal 362 dan 372 KHUPidana dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun,” tutupnya. (CNB1)