Promosi Jabatan Wakapolres Kobar Diikuti Sembilan Peserta
PALANGKA RAYA, Canal Berita — Polda Kalteng melalui Biro SDM menyelenggarakan promosi jabatan (Projab) terbuka Wakapolres Kotawaringin Barat (Kobar).
Kegiatan promosi jabatan dibuka langsung oleh Wakapolda Brigjen Pol Ida Oetari Purnamasasi di Aula Rupattama Mapolda setempat pada Senin 11 Juli 2022 pagi.
Wakapolda menyampaikan, promosi jabatan terbuka tersebut dilaksanakan dengan tujuan untuk mencari personel Polri yang berkualitas dan mampu mengemban jabatan sesuai dengan tuntutan serta harapan masyarakat.
“Promosi jabatan ini diikuti sembilan orang peserta, yaitu Kompol Edia Sutaata, S.H., Kompol Asep Deny Kusmaya, S.H., Kompol Sahat Martua P., S.H., Kompol Krisistiya Artantyo O., S.I.K., Kompol Erwin Togar S., S.I.K., Kompol Christian Maruli Tua S., S.I.K., Kompol Syamsurizal Prima, S.I.K., Kompol Wilhelmus Heljy, S.I.K. dan Kompol Guntur Tri Bawono, S.I.K,” ucap Wakapolda Kalteng.
Disampaikan Brigjen Pol Ida Oetari, promosi jabatan dilaksanaka secara terbuka merupakan bukti keseriusan Polda Kalteng dalam pengelolaan sumber daya manusia (SDM) yang bersifat transparan.
“Diharapkan nantinya sebagai Wakapolres perlu memahami peran dan tugas dalam pembinaan atau peningkatan kemampuan personel untuk bersama-sama menghadapi tantangan tugas kedepan Polri di wilayah Kabupaten Kobar,” terangnya.
Lebih lanjut Ida menyampaikan, adapun tantangan tugas Wakapolres Kobar kedepan adalah mengembangkan SDM Polri unggul, menciptakan Kamtibmas yang kondusif, dan pelayanan masyarakat mengingat karakteristik Wilayah Kabupaten Kobar memiliki masyarakat yang heterogen dan dinamis dari aspek politik, ekonomi, sosial budaya, dan keamanan.
“Adapun persyaratan umum peserta Projab yaitu beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memegang teguh nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya.
“Sedangkan untuk persyaratan khusus yaitu perwira Polri berpangkat Kompol, pernah atau sedang menduduki jabatan eselon IIIB pada tingkat Polda atau Polres, sehat jasmani dan rohani, tidak mengonsumsi narkoba, memiliki Dikum S1, Dikbang PTIK dan sespimma, surat persetujuan tertulis dari Kasatker atau Kapolda serta memiliki SKHP,” pungkasnya. (CNB1)