Polisi Sita Ratusan Potong Kayu Log dan Olahan, Pemilik Dijebloskan ke Penjara
CANALBERITA.COM – Seorang pelaku illegal logging di Cempaka Mulia Barat, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur diringkus pihak Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalteng pada Jumat 11 Februari 2022 sekitar pukul 17.00 WIB.
Selain pelaku berinisial KYB, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 210 batang kayu log bulat, 163 keping kayu olahan, satu mesin fuso warna biru, satu unit bansaw, satu mesin wuling, satu penggulung seling dan satu mata gerahaji bansaw.
Dirpolairud Polda Kalteng, Kombel Pol Edward Indharmawan Eka Candra dalam rilisnya menjelaskan, penangkapan tersangka KYB merupakan dasar dari laporan masyarakat bahwa di perairan Sungai Cempaga sering dijadikan pengakutan kayu hasil illegal.
Dari laporan tersebut, kata , Kombel Pol Edward Indharmawan Eka Candra, tim dari Subdit Gakkum dan Kapal Polisi XVIII-2005 melaksanakan patroli daerah yang di Sungai Cempaga. Dan benar disana pihaknya melihat ada rakit kayu log di atas bansaw sekitar kurang ±200 batang dan kayu olahan.
“Setelah kita selidikan ternyata kayu tersebut hasil perambahan hutan atau illegal logging, sehingga kita pun langsung mengamankan pemilik bansaw berinisial KYB untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dan sekarang dia sudah ditetapkan tersangkan dan dilakukan penahanan,” ungkap Dirpolairud Polda Kalteng didampingi oleh Kasubdit Gakkum, Komisaris Polisi Joko Handono, Jumat 25 Februari 2022.

Ia menambahkan, tersangkan sendiri dijerat dnegan Pasal 83 Ayat (1) huruf b,c atau Pasal 87 Ayat (1) huruf a,b Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun kurungan penjara, serta denda Rp 500 juta.
“Kami sangat komitmen dalam memberantas tindak pidana illegal logging, yang mana dapat merusak ekosistem hutan yang terjadi diatas perairan. Dan kami meminta agar masyarakat melaporkan jika ada hal serupa sehingga tindak kejahatan hutan dalam dicegah,” cetusnya. (CNB1)

