Perkara Oknum Kades Pungutan SPT Masuk Tahap II

CANALBERITA.COM – Oknum Kepala Desa Dadahup berinisial GS terlibat tindak pidana Tipikor pungutan pembuatan SPT masuk tahap II atau penyerahan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau, Amir Giri Muryawan selaku Jaksa Penyidik membenarkan, pada Senin 3 Januari 2022 sekira pukul 14.00 WIB telah dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap-II) kepada Jaksa Penuntut Umum. Hal tersebut menindaklanjuti surat pemberitahuan penyidikan telah lengkap (P21) dari Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 23 Desember 2021.

Jadi untuk selanjutnya sudah masuk ke tahap penuntutan dan tanggung jawabnya beralih kepada Jaksa Penuntut Umum, artinya pekerjaan Jaksa Penyidik telah selesai.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan di Rutan Klas IIB Kuala Kapuas. Dikarenakan masih situasi Covid-19, kami tidak mungkin mengeluarkan tahanan, jadi cukup dilakukan pemeriksaan di Rutan saja dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Tersangka GS juga telah didampingi oleh Penasihat Hukumnya yang ditunjuk tersangka sendiri,” ucap Amir Giri Muryawan, Selasa 4 Januari 2022.

Selanjutnya tersangka dilakukan penahanan Rutan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 hari kedepan terhitung sejak hari ini. Dalam jangka waktu 20 hari tersebut Jaksa Penuntut Umum diharapkan dapat segera melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Palangaka Raya supaya segera disidangkan perkaranya.

Tersangka GS selaku Kepala Desa Dadahup, diduga melakukan tindak pidana korupsi pungutan desa dalam pembuatan SPT di Pemerintah Desa Dadahup, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas sejak tahun 2018 sampai 2021 sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 UURI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sejak tahun 2018 sampai dengan 2021 tersangka diduga telah menerima pungutan desa sebesar Rp 253.500.000.

Ditanya mengenai bagaimana modus tersangka selaku Kepala Desa bisa melakukan perbuatannya, Amir Giri Muryawan mengatakan, bahwa modusnya ada menarik keuntungan pribadi dengan cara melawan hukum yaitu menetapkan Peraturan Desa tentang Pungutan Desa yang tidak sah dan menetapkan sendiri besaran pungutan tersebut tanpa melalui mekanisme sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kemudian Perdes tersebut digunakan sebagai alat untuk melakukan pungutan desa dalam pembuatan SPT di Pemerintah Desa Dadahup sejak tahun 2018 sampai dengan 2021.

“Jadi dengan adanya perkara ini, saya berpesan kepada seluruh para Kepala Desa khususnya di Kabupaten Kapuas bahwa peraturan desa adalah hak semua desa, karena Undang-Undang memberikan hak untuk itu. Namun dalam rangka mekanisme penyusunan dan rancangan Perdes tersebut haruslah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Aturan yang harus dipedomani dalam membuat peraturan desa adalah Permendagri Nomor 111 tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa dan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Desa. Jadi dasar aturan tersebut yang wajib dijadikan pedoman bagi seluruh Kepala Desa dan BPD dalam membuat Peraturan Desa,” imbuhnya.

Kemudian dalam hal membuat peraturan desa tentang pungutan desa, para Kepala Desa wajib mempedomani Permendesa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa. (*/CNB1)