Tajam Mengungkap Peristiwa

Pengedar Narkoba Dilengkapi Senjata Api Diringkus Polisi

KUALA KAPUAS, Canal Berita — Menjaga kamtibmas agar tetap aman dan kondusif, jajaran Polres Kapuas berhasil mengamankan dua orang pelaku sebagai pemilik senjata api (senpi) rakitan tanpa izin.

Senpi yang diamankan berupa dua pucuk laras panjang dan dua pucuk laras pendek bersama amunisinya.

Kapolres Kapuas, AKBP Qori Wicaksono dalam press release di Aula Tingang Menteng Panunjung Tarung Mako Polres setempat mengatakan, pengungkapan senjata api tersebut setelah anggota mengamankan tersangka pengedar narkoba.

Dimana, sewaktu dilakukan penggelesahan di rumah para tersangka dua orang tersebut anggota menemukan empat senjata api rakitan tanpa izin beserta amunisinya.

“Dua pucuk senjata api rakitan laras panjang dan dua laras pendek yang masing-masing ada amunisinya,” ucap Kapolres Kapuas disampingi Wakapolres, Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba dalam press release, Senin 15 Agustus 2022, kemarin.

Kapolres menambahkan, jadi di dalam dua kasus besar yang petugas Satreskrim dan Satresnarkoba ungkap minggu lalu ini, Kapolres Kapuas mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Kapuas yang dengan adanya kesadaran hukum untuk melaporkan kepada pihak kepolisian.

“Tanpa kerjasama dari masyarakat kami anggota kepolisian tidak akan bisa bekerja sendirian. Semoga solidaritas ini selalu terjalin dengan baik untuk Kapuas terhindar dari penyalahgunaan narkotika dan juga penggunaan senjata api tanpa izin yang dapat membahayakan masyarakat,” terang Kapolres.

Akibat perbutan kedua tersangka, sehingga pihak kepolisian merapkan pasal berlapis yaitu pasal Narkotika dan pasal senjata api akan dikenakan Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara. (CNB1)