Pembelian BBM di SPBU Dibatasi
PALANGKA RAYA, Canal Berita — Menyusul sulitnya mendapatkan bahan bakar minyak di SPBU saat ini, pemerintah telah melakukan pemberlakuan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yaitu hanya Rp 200 ribu.
“Mulai Sabtu 25 Juni 2022 lalu masyarakat Kota Palangka Raya yang mau membeli BBM di SPBU dibatasi maksimal 200 ribu per hari. hal ini mengingat kebutan BBM masyarakat banyak dan stok yang terbatas,” ungkap Kabid Perdagangan pada Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindusterian Kota Palangka Raya, Hadriansyah, Senin (27/6).
Dirinya menjelaskan, Pembatasan ini dimaksudkan untuk mengurangi maraknya para pelangsir (pengepul bensin eceran) yang biasanya banyak menghabiskan stok BBM untuk kebutuhan masyarakat, terutama jenis pertalite.
“Pembatasan ini dilakukan agar situasi Kamtibmas lebih kondusif, karena banyak keluhan masyarakat bahwa banyak menghabiskan stok BBM adalah para pelangsir di setiap SPBU,” sebut Kabid, Hadriansyah.
Dia juga membeberkan, selama beberapa minggu ini terjadi antrean panjang di SPBU, karena stok pertalite kosong, sehingga berdampak terhadap terganggunya Kamtibmas di Kota Cantik.
“Kita sering mendapati laporan jika selama terjadi kelangkaan BBM khusus pertalite ini banyak masyarakat yang mengeluhkan antrean panjang di SPBU yang salah satunya karena ulah pelangsir, hal ini lah yang kita cegah dengan pemberlakukan ini,” ungkapnya.
Selain itu juga, Adau (sapaan Akrabnya) meminta kepada para pemilik SPBU untuk menerapkan peraturan tersebut ssehingga masyarakat dapat kebagian minyak, karena banyak yang mengeluhkan kelangkaan ini.
“Kita meminta kepada SPBU untuk menerepkan ini, sehingga masyarakat tidak kesulitan mendapatkan minyak bahkan harus mengantri berjam-jam hanya untuk mendapatkan pertalite,” pungkasnya. (k1)

